Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buruh Rokok Tolak Revisi PP 109 Tahun 2012, Ini Alasannya

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto berharap pemerintah menghentikan revisi beleid tembakau tersebut.

"Situasi pandemi saja sudah sangat menyulitkan anggota kami. Merevisi PP 109/2012 akan berdampak langsung pada berhentinya usaha dan hilangnya pekerjaan para pekerja. Ingat ada buruh-buruh rokok kecil yang jumlahnya besar. Beri kesempatan kami bekerja dan mendapatkan penghasilan sebagaimana rakyat lainnya di negara yang berdaulat ini," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).

Apalagi kata Sudarto, industri rokok bukan industri baru. Apabila rencana revisi PP 109/2012 ini terus dilanjutkan, para pekerja industri hasil tembakau tidak mendapatkan jaminan kepastian dan perlindungan untuk bekerja dan mempertahankan sumber pendapatannya.

"Keterlibatan tenaga kerja yang cukup besar, petani yang cukup besar, hendaknya menjadi perhatian," kata dia.

Di sisi lain, pihaknya menduga adanya keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing terhadap desakan revisi PP 109/2012.

Sebelumnya, Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) Sumarjati Arjoso menyebut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tengah dikebut oleh Kementerian Kesehatan.

Revisi PP 109 dipercaya menjadi kunci yang diperlukan untuk mendukung pencapaian target kesehatan yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, khususnya target penurunan perokok anak.

Menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), saat ini tingkat prevalensi perokok anak mencapai 9,1 persen, meningkat dibandingkan 2013 yang ada pada angka 7,2 persen.

https://money.kompas.com/read/2021/06/10/211243726/buruh-rokok-tolak-revisi-pp-109-tahun-2012-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke