Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perizinan Bank Digital Ikuti Aturan Bank Umum

Saat ini, OJK masih menggodok peraturan OJK (POJK) bank umum yang di dalamnya akan mencakup mengenai bank digital. Aturan tersebut ditargetkan bakal terbit pada pertengahan tahun 2021 ini.

"Aturannya masih dalam proses dan belum selesai. Nanti akan diinformasikan setelah aturannya rampung," ujar Teguh Supangkat Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK pada Kontan.co.id, Kamis (10/6/2021).

Sementara Tony Plt Deputi Direktur Arsitektur Perbankan Indonesia OJK menjelaskan, hanya ada dua konsep bank yang diatur OJK, yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Bank digital hanya merupakan proses bisnis sehingga perizinan untuk mendirikan bank digital tidak akan berbeda dengan pendirian bank umum.

"Jadi tidak ada lisensi khusus untuk bank digital. Itu hanya perbedaan cara melayani masyarakat saja. OJK tidak akan mengubah perizinannya," jelas Tony.

Dalam POJK bank umum tersebut, nantinya akan diatur mengenai modal minimum bank umum, di mana bank digital ada di dalamnya. Untuk pendirian bank baru baik bank trandisional maupun bank digital wajib memiliki modal minimum Rp 10 triliun. Sedangkan modal inti bank minimum bank yang sudah ada saa ini ditetapkan sebesar Rp 3 triliun.

Kehadiran bank digital di Tanah Air akan semakin marak. OJK mencatat saat ini terdapat tujuh bank yang sedang dalam proses perizinan untuk bertransformasi menjadi bank digital.

Ketujuh bank tersebut di antaranya Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk, PT Bank Neo Commerce Tbk, PT Bank Capital Tbk, PT Bank Harda Internasional, PT Bank QNB Indonesia Tbk, dan PT Bank KEB Hana.

Tony bilang, perkembangan teknologi informasi di sektor keuangan telah menghadirkan bank yang beroperasi secara full digital. Selain tujuh bank yang sedang dalam proses menuju bank digital, sudah ada lima bank yang sudah menobatkan diri sebagai bank digital.

Di antaranya Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank KB Bukopin, Digibank milik Bank DBS, TMRW dari Bank UOB, serta Jago milik Bank Jago. (Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tak ada lisensi khusus, perizinan bank digital di Indonesia ikuti aturan bank umum

https://money.kompas.com/read/2021/06/10/214437626/perizinan-bank-digital-ikuti-aturan-bank-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke