President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan ketersediaan layanan GeNose C19 di bandara yang dikelola perseroan berkat koordinasi yang baik antara stakeholder di bandara termasuk AP II, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), dan maskapai.
Kami berterima kasih atas dukungan dari KKP Kemenkes, maskapai, dan stakeholder lain sehingga layanan GeNose C19 dapat dengan lancar tersedia di bandara-bandara AP II,” ujar Muhammad Awaluddin, dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (11/6/2021).
Ia menjelaskan, bandara AP II pertama kali menyediakan layanan GeNose C19 pada April 2021 yakni di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Hanya dalam waktu sekitar 3 bulan, layanan GeNose C19 sudah tersedia di 18 bandara.
Fasilitas GeNose C19 melengkapi layanan tes Covid-19 lainnya di Airport Health Center bandara AP II, yaitu RT-PCR dan rapid test antigen.
“Bandara AP II memiliki 3 alternatif pilihan tes Covid-19 untuk mendukung dan memudahkan calon penumpang pesawat memenuhi persyaratan kesehatan sebelum melakukan penerbangan, serta sebagai upaya AP II dalam mendukung penerbangan sehat di tengah pandemic,” tandasnya.
Berikut daftar lengkap bandara-bandara AP II yang menyediakan fasilitas layanan GeNose C19 beserta jam operasionalnya:
Adapun tarif layanan GeNose C19 di seluruh bandara AP II sebesar Rp40.000. Bagi calon penumpang pesawat yang ingin menjalani tes GeNose C19 diimbau untuk memperhatikan prosedur seperti di antaranya tidak makan minimal 30 menit sebelum pelaksanaan tes.
Syarat naik pesawat terbaru
Layanan GeNose C19 di bandara AP II juga sejalan dengan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19, yang saat ini diberlakukan.
Sesuai SE Nomor 26 tahun 2021, pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan kesehatan, yaitu:
Syarat bepergian naik pesawat untuk tujuan Bali terdapat ketentuan berbeda terkait masa berlaku hasil tes Covid-19.
Pelaku perjalanan dalam negeri tujuan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat tersebut bisa dipenuhi juga dengan menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Persyaratan kesehatan ini tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan anak di bawah usia 5 tahun.
https://money.kompas.com/read/2021/06/11/090606926/update-jam-operasional-layanan-genose-c19-di-18-bandara-ap-ii