Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Update Jam Operasional Layanan GeNose C19 di 18 Bandara AP II

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan ketersediaan layanan GeNose C19 di bandara yang dikelola perseroan berkat koordinasi yang baik antara stakeholder di bandara termasuk AP II, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), dan maskapai.

Kami berterima kasih atas dukungan dari KKP Kemenkes, maskapai, dan stakeholder lain sehingga layanan GeNose C19 dapat dengan lancar tersedia di bandara-bandara AP II,” ujar Muhammad Awaluddin, dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Ia menjelaskan, bandara AP II pertama kali menyediakan layanan GeNose C19 pada April 2021 yakni di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Hanya dalam waktu sekitar 3 bulan, layanan GeNose C19 sudah tersedia di 18 bandara.

Fasilitas GeNose C19 melengkapi layanan tes Covid-19 lainnya di Airport Health Center bandara AP II, yaitu RT-PCR dan rapid test antigen.

“Bandara AP II memiliki 3 alternatif pilihan tes Covid-19 untuk mendukung dan memudahkan calon penumpang pesawat memenuhi persyaratan kesehatan sebelum melakukan penerbangan, serta sebagai upaya AP II dalam mendukung penerbangan sehat di tengah pandemic,” tandasnya.

Berikut daftar lengkap bandara-bandara AP II yang menyediakan fasilitas layanan GeNose C19 beserta jam operasionalnya:

Adapun tarif layanan GeNose C19 di seluruh bandara AP II sebesar Rp40.000. Bagi calon penumpang pesawat yang ingin menjalani tes GeNose C19 diimbau untuk memperhatikan prosedur seperti di antaranya tidak makan minimal 30 menit sebelum pelaksanaan tes.

Syarat naik pesawat terbaru

Layanan GeNose C19 di bandara AP II juga sejalan dengan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19, yang saat ini diberlakukan.

Sesuai SE Nomor 26 tahun 2021, pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan kesehatan, yaitu:

  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
  • Menunjukkan rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau
  • Menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat bepergian naik pesawat untuk tujuan Bali terdapat ketentuan berbeda terkait masa berlaku hasil tes Covid-19.

Pelaku perjalanan dalam negeri tujuan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat tersebut bisa dipenuhi juga dengan menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Persyaratan kesehatan ini tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan anak di bawah usia 5 tahun.

https://money.kompas.com/read/2021/06/11/090606926/update-jam-operasional-layanan-genose-c19-di-18-bandara-ap-ii

Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke