Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Tambang Emas yang Sempat Ditolak Wakil Bupati Sangihe Sebelum Meninggal

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong tengah ramai dibicarakan di media sosial. Politisi Partai Golkar tersebut diketahui meninggal saat perjalanan pulang dari Bali menuju Manado via Makassar, Rabu (9/6/2021) lalu.

Pasangan dari Bupati Sangihe Jabes Gaghana itu diketahui sempat mengirim surat permohonan pembatalan izin operasi pertambangan emas di wilayahnya sebelum diberitakan meninggal dunia.

"Iya Pak Wakil Bupati memang bikin surat (tolak tambang)," kata Jabes saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/6/2021) malam.

Jabes menambahkan, Helmud Hontong semasa hidup menolak akan adanya aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

"Almarhum memang menolak izin tambang, tapi saya belum melihat suratnya," ujarnya.

Di media sosial Twitter, surat permohonan pembatalan izin operasi pertambangan emas di Kepualauan Sangihe yang ditandatangani Helmud beredar luas.

Dalam surat yang beredar tersebut, Helmud diketahui menandatanganinya pada 28 April 2021 lalu. Surat itu ditujukan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Namun surat tersebut dibuat tanpa menyertakan kop surat pemerintah Kabupaten Sangihe.

Berikut isi suratnya:

1. Sehubungan dengan diterbitkannya surat izin operasi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) yang diberikan oleh Kementerian ESDM dengan nomor: 163 K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021, dengan luas wilayah Kontrak Karya seluas 42.000 ha, bersama ini kami mohon dipertimbangkan untuk dibatalkan.

2. Pentingnya pembatalan surat izin itu didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa perusahaan pertambangan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
  2. Bahwa Pulau Sangihe tergolong pulau kecil dengan luasan hanya 737 ha atau 73.700 km bujur sangkar sangat rentan terhadap aktivitas pertambangan.
  3. Bahwa aktivitas pertambangan PT TMS berpotensi merusak lingkungan daratan, pantai, komunitas mangrove, terumbu karang dan biota yang ada di dalamnya, bahkan secara signifikan berpotensi meningkatkan toksisitas lingkungan secara masif yang akan membawa dapak negatif terhadap manusia dan biota alam.
  4. Bahwa penguasaan wilayah pertambangan akan berdampak pada hilangnya sebagian atau keseluruhan hak atas tanah dan kebun masyarakat, bahkan masyarakat secara terstruktur akan terusir dari tanahnya sendiri sehingga akibat jangka panjangnya berpotensi hilangnya struktur kampung, budaya dan melahirkan masalah sosial yang baru.
  5. Bahw belajar dari pengalaman di wilayah lain secara khusus di Sulawesi Utara, kegiatan pertambangan hanya memberi keuntungan pada pemegang kontrak karya, tapi tidak memberi kesejahteraan bagi masyarakat, bahkan meninggalkan kerusakan lingkungan yang fatal.
  6. Bahwa wilayah Sangihe merupakan daerah perbatasan negara, jika terjadi konflik akan rawan dari aspek sosial dan pertahanan negara.
  7. Bahwa saat ini gelombang penolakan dari rakyat terjadi dengan masif yang berpotensi terjadinya kerusuhan.

3. Dimohon kiranya wilayah pertambangan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat dijadikan wilayah pertambangan rakyat.
4. Atas perhatian dan kerjasama bapak Menteri kami ucapkan terima kasih.

Dalam surat yang beredar itu pun tertera tanda tangan Helmud Hontong dan juga terdapat cap penerimaan dari Sekertariat Jenderal Kementerian ESDM.

Belum diketahui secara pasti apakah surat tersebut benar dibuat oleh Helmud Hontong.

Lantas, seperti apa sih pertambangan emas di Kepulauan Sangihe itu?

Mengutip pemberitaan yang tayang di Kompas.id pada 25 April 2021 lalu, PT Tambang Mas Sangihe akan mengeksploitasi emas di lahan 65,48 hektar dari total wilayah kontrak seluas lebih dari setengah Pulau Sangihe, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Kendati begitu, eksplorasi potensi emas di titik-titik lain juga akan berlangsung.

Manager Tambang PT Tambang Mas Sangihe (TMS) Bob Priyo Husodo mengatakan, lahan konsesi 42.000 hektar dalam kontrak karya adalah luas wilayah eksplorasi potensi emas.

”Itu untuk penjajakan mencari sumber daya mineral yang memungkinkan secara ekonomi dan lingkungan untuk ditambang,” katanya melalui pesan teks, Minggu (25/4/2021) malam.

PT TMS kini mengantongi izin operasi produksi hanya di lahan seluas 65,48 hektar. Lahan itu terletak di Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, dan Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah. Lokasi tambang di sisi tenggara Pulau Sangihe ini adalah hasil dari eksplorasi selama 2007-2013.

Wilayah itu menyimpan sumber daya terunjuk sebesar 3,16 juta ton dengan kadar emas 1,13 gram per ton (g/t) dan perak 19,4 g/t. Nantinya, penambangan dilakukan secara terbuka (open pit). Setiap tahun, komponen bijih emas yang akan dikeruk mencapai 904,471 ton dari 4 juta ton batuan.

Emas akan diekstraksi dari batuan menggunakan sistem sianida. Limbah batuan akan ditempatkan di lokasi waste dump seluas 12 hektar di utara lubang tambang.

Area itu telah dilengkapi tempat pembuangan lapisan olah tanah dan akar tanaman yang busuk, serta drainase dari batuan blok berlapis geomembrane.

Hal ini tidak seperti dugaan warga, yaitu pembuangan limbah ke laut (tailing) yang dikhawatirkan menyebabkan pencemaran. Kendati begitu, dokumen izin lingkungan itu menyebutkan penanganan batuan limbah tambang memerlukan penanganan khusus karena mengandung, salah satunya, potensi air asam.

Saat ini PT TMS sedang menegosiasiakan pembebasan lahan dengan warga. Konstruksi wilayah tambang juga masih berlangsung. Operasi produksi diperkirakan mulai pada pertengahan tahun. Namun, Bob tidak menutup kemungkinan akan ada lokasi tambang baru di luar 65,48 hektar yang ada sekarang.

”Secara paralel, kami juga melanjutkan eksplorasi tahap berikutnya. Kemudian kami akan membuat studi kelayakan di titik-titik (baru) yang memungkinkan memiliki kandungan yang cukup secara keekonomian dan lingkungan,” katanya.

Kontrak karya pertambangan emas di Pulau Sangihe diterbitkan pada 1987 untuk eksplorasi selama 30 tahun. Kini, PT TMS mendapat izin operasi produksi selama 33 tahun, terhitung sejak 29 Januari 2021 hingga 28 Januari 2054.

Bob mengatakan, hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

”Kontrak karya itu dihitung sejak produksi, bukan sejak diterbitkan. Makanya pemegang kontrak karya harus membayar iuran tetap (yang) kami sebut death rent. PT TMS sudah memiliki semua izin yang diperlukan dalam operasi produksi. Prosesnya panjang dan tidak tiba-tiba,” kata Bob.

PT TMS adalah gabungan dari beberapa perusahaan Kanada dan Indonesia. Pemegang saham mayoritas (70 persen) adalah perusahaan Kanada, Sangihe Gold Corporation. Tiga perusahaan Indonesia memegang sisanya, yaitu PT Sungai Balayan Sejati (10 persen), PT Sangihe Prima Mineral (11 persen), dan PT Sangihe Pratama Mineral (9 persen).

Direktur utama perusahaan itu adalah Terrence Kirk Filbert, sejak 2018. Ia pernah menjabat Managing Director Borneo Resource Investments Ltd, perusahaan pertambangan emas Amerika Serikat yang pernah beroperasi di Ratatotok, Minahasa Tenggara.

Ia juga pernah menjabat Managing Director Big Blue Resources Ltd yang menambang batubara di Kalimantan Tengah dan Timur.

https://money.kompas.com/read/2021/06/11/120000926/mengenal-tambang-emas-yang-sempat-ditolak-wakil-bupati-sangihe-sebelum

Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke