Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, pengenaan tarif PPN untuk sembako, sekolah, hingga jasa kesehatan adalah bagian dari reformasi pajak.
Harapannya, pengenaan PPN bisa menciptakan sistem yang lebih adil antara masyarakat kelas atas dan kelas bawah. Bukan tak mungkin, PPN hanya akan dikenakan untuk sembako dan sekolah tertentu.
"Kira-kira gini ilustrasinya. Kalau saya konsumsi telur omega, terus Bapak beli telur ayam kampung di pasar, itu sama-sama tidak kena PPN. Padahal daya beli konsumennya sangat berbeda," kata Yustinus dalam webinar, Jumat (11/6/2021).
Begitu juga PPN dalam komoditas beras. Yustinus menuturkan, konsumen beras premium tak bisa disamakan dengan beras raskin. Pun dengan konsumen daging wagyu dengan konsumen daging ayam di pasar
"Jasa kesehatan juga sama. Seorang artis yang melakukan operasi plastik tak bisa dipukul rata dengan orang miskin yang operasi kutil. Sama-sama enggak kena PPN. Adil enggak yang seperti itu?," tanya Yustinus.
Pendidikan pun demikian. Yustinus merasa tak adil jika orang yang belajar di sekolah-sekolah nirlaba/bersubsidi dengan orang yang belajar privat dan di sekolah-sekolah mahal sama-sama tak dikenakan PPN.
"Menurut hemat kami ini menjadi tidak adil, tidak fair, sehingga kita kekurangan kesempatan untuk memungut pajak kelompok kaya untuk didistribusi kepada orang miskin," tutur Yustinus.
Lagipula kata Yustinus, pengenaan PPN di Indonesia masih jauh ketinggalan dibanding negara tetangga lain karena terlalu banyak barang/jasa yang disubsidi.
Di lingkup global, tren kenaikan PPN dan penurunan PPh Badan mulai terjadi. Dalam kurun waktu 2007-2017, negara-negara OECD sudah mengurangi porsi PPh Orang Pribadi dan menaikkan PPN.
Pasalnya berdasarkan penelitian, dunia sudah memasuki era the death of income tax. Orang akan semakin sulit dikenakan PPh karena adanya sifat elusif dari uang akibat transformasi ekonomi digital. Namun, orang akan semakin mudah dipajaki lewat sisi konsumsi karena adanya integrasi single ID yang bisa di-capture dengan baik.
"Jadi bukan soal PPN atau apa, tapi indirect tax lebih efektif saat ini karena situasi sekarang berbeda dengan tahun lalu, di mana mobilitas orang dan modal tidak seelusif saat ini," pungkas Yustinus.
Mengutip draft RUU KUP yang tersebar di media, sembako yang dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Selain sembako, pemerintah juga akan menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.
Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.
Lalu, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
https://money.kompas.com/read/2021/06/11/174225826/ppn-sembako-dkk-diyakini-bikin-sistem-pajak-lebih-adil-begini-penjelasan