Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Punya Uang Rusak Tak Layar Edar, Ini yang Harus Dilakukan

Artinya, uang tersebut seharusnya sudah tidak bisa digunakan untuk ditransaksikan.

Dikutip dari akun instagram resmi Bank Indonesia (BI), @bank_indonesia dijelaskan, uang tak layak edar atau UTLE adalah uang asli yang tidak memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh BI.

"UTLE terdiri dari Rupiah lusuh, uang cacat, dan uang rusak," tulis BI seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).

Sementara untuk yang cacat adalah rupiah hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang ditetapkan BI.

Untuk uang rusak, yakni rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari aslinya. Uang tersebut bisa jadi terbakar, berlubang, hilang sebagian, atau mengerut.

Lalu, apa yang harus dilakukan bila kita memiliki uang yang masuk dalam definisi tersebut?

BI mengatakan yang tersebut bisa ditukar. Yang terpenting, uang yang Anda miliki masih bisa dikenali keasliannya.

"Untuk syarat dan info lebih lanjut bisa hubungi BICARA 131," tulis akun Bank Indonesia

"Daripada panik melulu, mending langsung pastikan uangmu termasuk UTLE atau tidak dengan cek informasinya di atas. Kalau termasuk UTLE langsung hubungi BICARA 131 ya, karena ada solusi agar Rupiah sobat tetap bisa digunakan," jelas BI dalam unggahan tersebut.

https://money.kompas.com/read/2021/06/12/211515726/punya-uang-rusak-tak-layar-edar-ini-yang-harus-dilakukan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke