Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pajak untuk Kepentingan Rakyat

Untuk itulah sebenarnya mengapa pemerintah memerlukan pembahasan mendalam dengan rakyat yang diwakili oleh DPR. RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang telah diajukan ke DPR nantinya akan dibahas mengenai kapan dan barang/jasa apa saja yang akan dikenakan pajak. Semua masukan masyarakat tentunya akan menjadi pertimbangan dan keputusannya juga melihat kondisi perekonomian masyarakat terkini.

Bisa saja nantinya PPN hanya akan dikenakan pada barang dengan kategori yang dianggap premium sehingga hanya mereka yang kaya dan mampu untuk membeli akan terkena pajaknya. Itu pun waktu pengenaannya bisa jadi akan menunggu setelah perekonomian berjalan normal seusai pandemi. Karena fokus pemerintah saat ini adalah melakukan pemulihan ekonomi nasional untuk penanganan krisis Covid-19 dengan prioritas utama pada kesehatan, bantuan sosial dan peningkatan dunia usaha/UMKM.

Pajak digunakan bukan untuk menyusahkan masyarakat. Contoh nyata adalah ketika adanya pandemi Covid-19, pemerintah dengan cepat mengambil keputusan untuk membebaskan pajak bagi UMKM dan memberikan kelonggaran atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi karyawan yang bekerja pada perusahaan terdampak Covid-19.

Insentif pajak lainnya juga diberikan dalam bentuk diskon pembayaran cicilan pajak PPh pasal 25 bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, pembebasan PPh Pasal 22 impor dan lain-lain. Dapat terlihat bahwa kebijakan perpajakan sangat pro kepada rakyat yang sedang kesusahan.

Namun yang tidak kalah pentingnya adalah melihat fungsi pajak itu sendiri dalam APBN. Karena dalam praktik keuangan negara, pemungutan pajak sebagai bagian dari penerimaan negara adalah bagian yang tak terpisahkan dari APBN secara keseluruhan. Berdasarkan amanah pendiri bangsa yang dituangkan dalam UUD 1945, uang yang diterima negara dari pajak kemudian harus digunakan kembali untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari sisi belanja negara dalam APBN, uang pajak yang kita bayarkan digunakan untuk banyak membantu masyarakat. Ada sepuluh juta keluarga yang mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020. Melalui program PKH ini 10 juta keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak-anak dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.


Tahun 2020 pemerintah juga memberikan bantuan berupa Kartu Prakerja kepada 5,9 juta orang yang menjangkau masyarakat difabel, masyarakat di kabupaten tertinggal, lulusan SD- SMP, masyarakat lansia serta mantan TKI yang tersebar di 514 Kabupaten/Kota di Indonesia. Mereka mendapatkan biaya pelatihan Rp 1 juta, insentif Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Bagi warga yang terdampak pandemi, pemerintah memberikan dana secara tunai sebesar Rp 600.000 kepada masyarakat selama 3 bulan, yakni April, Mei, dan Juni di tahun 2020. Program ini kemudian diperpanjang sampai Desember 2020 dengan nilai uang tunai yang diterima menjadi Rp 300.000.

Selama tahun 2020, pemerintah juga memberikan insentif tarif listrik bagi pelanggan yang terdampak pandemi Covid-19. Insentif ini berupa pembebasan tagihan, diskon listrik, penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen. Program insentif tarif listrik tersebut ditujukan terhadap 33,6 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Masih banyak lagi bantuan pemerintah lainnya yang diberikan kepada masyarakat karena adanya pandemi Covid19 ini, misalnya vaksinasi anti Covid19 secara gratis, bantuan pulsa bagi pelajar/mahasiswa dan tenaga pendidikan, insentif bagi tenaga kesehatan, pengurangan cicilan bunga bank bagi pengusaha dan lain-lain. Nikmat apalagi yang hendak didustakan?

Semua itu adalah fungsi dari APBN yang digunakan untuk menjaga dan melindungi rakyat, memulihkan dunia usaha, menjaga kesehatan masyarakat dan menyiapkan generasi muda penerus bangsa yang cerdas sehat. Oleh karena itu APBN harus diperkuat supaya negara selalu dapat hadir ketika dibutuhkan. Salah satu pilar utama dari APBN adalah melalui penerimaan negara dari pajak.

Pajak hadir untuk rakyat. Sebagai bagian dari APBN, pajak juga merupakan alat mencapai tujuan negara kita. Tujuan negara yang sangat mulia sebagaimana digagas oleh pendiri bangsa yaitu untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

https://money.kompas.com/read/2021/06/13/083948826/pajak-untuk-kepentingan-rakyat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke