Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Empat Hal yang Wajib Diketahui Pemilik Kartu Kredit

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi kamu yang doyan berbelanja, kartu kredit bukan merupakan benda asing. Sebab, alat pembayaran non-tunai itu kerap digunakan karena dianggap lebih praktis untuk bertransaksi.

Namun, kartu kredit juga bisa seperti pisau bermata dua. Jika tak bijak dalam pengguanaannya, kartu kredit ini juga bisa membuat pusing penggunanya.

Agar tak membuat pusing kepala, kamu sebagai pemilik kartu kredit wajib mengetahui empat hal. Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, empat hal itu yakni sebagai berikut:

  • Kapan tagihan Anda dicetak

Tanggal cetak tagihan adalah tanggal dicetaknya lembar tagihan. Tanggal ini penting diketahui untuk merencanakan transaksi yang Anda ingin tagihkan pada bulan tertentu.

Contohnya, jika tagihan bulanan Anda dicetak setiap tanggal 8, maka transaksi terakhir yang akan masuk pada bulan tagihan tersebut adalah tanggal 7. Sementara itu, jika Anda ingin agar transaksi ditagihkan pada bulan selanjutnya, lakukan transaksi setelah tanggal 8.

  • Kapan tagihan Anda jatuh tempo

Tanggal jatuh tempo adalah tanggal terakhir Anda harus melakukan pembayaran tagihan. Untuk menghindari beban bunga dan denda keterlambatan pada pemakaian kartu kredit, lakukanlah pembayaran secara penuh sesuai tagihan dan sebelum jatuh tempo.

Apabila Anda melakukan pembayaran melalui bank lain selain bank penerbit kartu kredit Anda, sebaiknya Anda menanyakan perkiraan waktu transaksi yang diperlukan agar pembayaran tercatat, sebab terdapat beberapa bank yang memerlukan waktu 1-2 hari untuk menyelesaikan pencatatan tersebut.

Jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka tagihan Anda akan dikenakan bunga yang besarnya ditentukan oleh masing-masing penerbit kartu kredit.

  • Kapan Anda melakukan transaksi

Tanggal transaksi adalah tanggal dilakukan transaksi, baik pembelanjaan, penarikan tunai, atau transaksi lainnya. Mengetahui tanggal transaksi adalah penting untuk Anda pantau guna menghindarinya terjadi transaksi yang tidak sesuai.

  • Jumlah minimal yang harus Anda bayar

Jumlah pembayaran yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit untuk menutupi tagihan bulan sebelumnya dapat dilakukan secara penuh atau minimum 10 persen dari total jumlah tagihan bulan berjalan atau sebesar jumlah tertentu.

Pada beberapa jenis kartu kredit, Anda juga bisa mengubah status kredit Anda supaya menjadi cicilan dengan bunga yang lebih ringan.

https://money.kompas.com/read/2021/06/13/130000026/ini-empat-hal-yang-wajib-diketahui-pemilik-kartu-kredit

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke