Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditjen Pajak Kirim Email ke 13 Juta Wajib Pajak, Isinya Penjelasan soal PPN Sembako

Untuk mensosialisasikan rencana tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengirimkan email secara serentak kepada para wajib pajak.

“(Kirim email) on going process akan mencapai 13 juta-an wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, kepada Kompas.com, Minggu (13/6/2021).

Neilmadrin memastikan, hal tersebut dilakukan oleh pihaknya untuk mengedukasi masyarakat terkait rencana yang menuai polemik itu.

Selain melalui email, DJP juga akan melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran informasi lainnya.

“Saluran media sosial DJP juga media elektronik, sosialisasi webinar, asosiasi, tax center, ikatan profesi, dan lain-lain,” ucapnya.

Dilansir dari email yang dikirimkan, DJP menyebutkan, saat ini pemerintah tengah mencari cara untuk pulih dari dampak pandemi Covid-19.

“Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN,” tulis DJP.

Lebih lanjut DJP menjabarkan, sejumlah poin-poin yang ditekankan dalam usulan perubahan UU tersebut, yakni pengurangan berbagai fasilitas PPN sebab dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi, penerapan multitarif, dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Selain itu, RUU tersebut juga berencana mengenakan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. 

“Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan,” tulis DJP.

https://money.kompas.com/read/2021/06/13/151837226/ditjen-pajak-kirim-email-ke-13-juta-wajib-pajak-isinya-penjelasan-soal-ppn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke