Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hingga Agustus 2021, Avanza dkk Masih Dapat Diskon PPnBM 100 Persen

Mulanya, masa berlaku kebijakan tersebut telah berakhir pada bulan Mei lalu, dan tarif diskon yang berlaku berkurang menjadi hanya 50 persen.

Dengan perpanjangan masa berlaku diskon PPnBM 100 persen tersebut, maka hingga Agustus mendatang pembelian mobil rakitan lokal dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc digratiskan pajak mobil baru.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tujuan dari perpanjangan masa berlaku kebijakan tersebut untuk menjaga momentum perbaikan ekonomi nasional.

Dia pun mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui perpanjangan insentif tersebut dalam rapat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Jumat kemarin.

“Kementerian Keuangan sudah senada dengan kami, bahwa PPnBM DTP dapat diperpanjang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (13/6/2021).

“Hal ini sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, diperlukan terobosan untuk tetap menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah kondisi pandemi,” tambahnya.

Untuk diketahui, jenis mobil yang mendapatkan relaksasi tersebut sebagian besar di segmen MPV murah.

Jenis-jenis mobil yang bisa mendapatkan pembebasan PPnBM 0 persen antara lain jenis kendaraan multi pupose vehicle (MPV) kelas low seperti Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, Toyota Avanza, dan Nissan Livina. Jenis kendaraan lainnya adalah low cost green car atau LCGC seperti Toyota Agya, Honda Brio Satya, Toyota Calya, Daihatsu Sigra, dan Daihatsu Ayla. Lalu jenis mobil sedan jenis tertentu.

Untuk diketahui, ketika melakukan pembelian mobil baru, maka akan ada empat jenis pajak mobil baru yang diberlakukan.

Pajak tersebut yakni Pajak Pertambahan Nilai/PPN (10 persen), PPnBM (10-125 persen), dan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB (sekitar 2 persen) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB (10-12,5 persen)

Menghitung Diskon PPnBm Avanza Cs

Dikutip dari Kompas.com, untuk mobil jenis Avanza, tarif PPnBMnya sebesar 10 persen. Harga tipe terendah dari mobil tersebut adalah Rp 200,2 juta. Maka PPnBM yang dikenakan atas pembelian mobil tersebut adalah Rp 20,02 juta.

Sebetulnya ini hitungan kasar semata agar terlihat lebih mudah dianalogikan oleh konsumen.

Sebab, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road. Sedangkan, harga yang ditawarkan model kepada konsumen sudah terbebani lagi dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan pemerintah daerah yang nilainya berbeda-beda tiap provinsi di Indonesia.

Jadi, dengan estimasi hitungan di atas, kita tinggal mengurangi harga jual dengan PPnBM, yakni Rp 200,2 juta dikurangi Rp 20,020 juta hasilnya didapat Rp 180,180 juta. Kemudian, berdasarkan perhitungan yang sama, Avanza tipe teratas harganya menjadi Rp 208,125 juta.

Berikut estimasi harga segmen MPV murah setelah mendapatkan diskon PPnBM:

https://money.kompas.com/read/2021/06/13/163436726/hingga-agustus-2021-avanza-dkk-masih-dapat-diskon-ppnbm-100-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke