Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal 5 CPMI Kabur, Kemenaker: Bila Ada Penyimpangan, Bisa Dikenakan Sanksi

Kemenaker menyiapkan sanksi kepada BLK jika terbukti melanggar regulasi yang berlaku.

"Pengawas ketenagakerjaan harus terus mendalami permasalahan tersebut. Apakah dalam perekrutan dan pelaksanaan pelatihan kerja luar negeri di BLKLN PT CKS telah memenuhi ketentuan perundang-undangan atau ada tidak," kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, dalam siaran pers, Minggu (13/6/2021).

Sebelumnya 5 orang CPMI yang ditampung di mess PT Cipta Karya Sejati (PT CKS) kabur dari BLK. Dua di antaranya berhasil melarikan diri, sedangkan 3 rekan lainnya terjatuh setelah alat yang mereka gunakan untuk turun (berupa kain sarung) putus.

Mereka mengaku kabur karena tidak tahan kerap mendapatkan perundungan dan hanya mendapatkan makan 1 kali dalam sehari.

PT CKS merupakan BLK yang berada di Malang yang menampung CPMI sebelum diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja. Hingga saat ini, BLK tersebut menampung 101 CPMI yang berasal dari Nusa Tenggara Barat.

Rencananya, 56 orang akan diberangkatkan ke Singapura dan 40 orang lainnya diberangkatkan ke Hongkong. Akibat pandemic Covid-19, para CPMI ini berada di penampungan dalam waktu yang lama, sembari mengikuti pelatihan bahasa sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

Menurut Haiyani, bila hasil investigasi yang sedang berlangsung saat ini menemukan BLK tersebut tidak patuh terhadap regulasi yang diatur dalam UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sanksi adminstratif hingga pencabutan izin beroperasi akan dikenakan.

“Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap regulasi pelatihan kerja baik lembaganya, perekrutannya maupun pelaksanaannya, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, seperti pencabutan izin,” jelas dia.

Hal penting lainnya yang diperiksa oleh tim Kemenaker adalah mendalami apakah terdapat penyimpangan dalam perekrutan CPMI oleh PT CKS sebagai lembaga penempatan Pekerja migran Indonesia (P3MI).

"Tim Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalaminya mulai persyaratan sebagai sebuah P3MI, persyaratan perekrutan dan penempatan CPMI sebagaimana diatur dalam UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," tambah Haiyani.

Di tempat terpisah, Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono mengatakan, PT CKS memiliki izin sebagai BLKLN dari pemerintah daerah dan PT CKS memilki izin sebagai lembaga penempatan PMI dari Menteri Ketenagakerjaan.

"Tentu saja apabila terjadi penyimpangan dapat dikenakan sanksi administrasi sampai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Suhartono.

Pihaknya menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Dirjen Binwasnaker dan K3 untuk menindaklanjuti permasalahan ini, termasuk mendalami kemungkinan terjadi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

"Untuk mengantisipasi agar kejadian seperti ini tidak terulang dan meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Calon PMI yang berada di asrama BLKLN, penting dipastikan semua BLKLN dan P3MI dilakukan pengujian kelayakan K3-nya, sehingga seluruh BLKLN dan P3MI memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja," terangnya.

https://money.kompas.com/read/2021/06/14/080542326/soal-5-cpmi-kabur-kemenaker-bila-ada-penyimpangan-bisa-dikenakan-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke