Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Darurat Lembaga Penjamin Simpanan bagi Koperasi

Konten video itu mengulas masalah yang menjerat salah satu koperasi besar di Indonesia, KSP Sejahtera Bersama (SB), yang sedang mengalami gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam videonya, Ade Armando menengarai pengurus/pengelola keliru membuat keputusan investasi dan kas yang terbatas. Sebabnya, beberapa kreditur tak bisa menarik dananya di awal pandemi. Ade menduga masalah likuiditas sudah terjadi lama sebelum pandemi, yang kemudian meledak di bulan April 2020 lalu.

Kaprah diketahui, pandemi 2020 telah meluluhlantakkan semua sektor ekonomi. Mulai sektor keuangan sampai sektor riil. Hanya satu sektor yang mengalami dampak positifnya, sektor digital.

Kesulitan likuiditas dialami banyak pelaku bisnis. Apa-apa yang sudah direncanakan, kapan uang keluar dan kapan masuk, menjadi berantakan. Bermula dari masyarakat yang mengalami paceklik, merembet ke sektor formal lainnya.

PKPU KSP SB

Pengadilan niaga telah memutus perkara PKPU KSP SB dan meloloskan proposal damai antara KSP SB dengan semua kreditur. Dikabarkan KSP SB berkomitmen melunasi semua kewajiban terhitung sejak Juli 2021 sampai dengan Desember 2025 mendatang dalam 10 kali termin waktu, totalnya sebesar 8,4 trilyun rupiah (Kontan.co.id, 1/11/2020).

Selama PKPU itu, KSP SB masih bisa beroperasi sebagaimana biasanya. Ternyata UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengatur demikian, pasal 225. Itu yang membedakan bila dinyatakan pailit, yang mengharuskan berhenti operasional dan melikuidasi kekayaan untuk mengembalikan utangnya.

Boleh jadi itulah yang membuat Kementerian Koperasi sampai sekarang tidak mencabut izin operasionalnya. Sehingga dikabarkan per 2020 KSP SB mengalami pertumbuhan anggota sebesar empat persen.

Baru beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 7 Juni 2021, KSP SB dikabarkan telah melaksanakan Rapat Anggota ke-XVI dengan yang mengangkat tema “Reborn dan Rebound”. Pengurus menyatakan masih optimistis melihat masa depan koperasi dengan anggota sebanyak 181 ribu yang tersebar di berbagai provinsi.

Koperasi dan Anggota

Apakah koperasi memiliki anggota atau anggota memiliki koperasi? Ini pertanyaan klise namun sesungguhnya muasal dari semua hal. Jawabannya adalah anggota memiliki koperasi. Sebab dari sanalah suatu koperasi bermula (raison d’etre). Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi, demikian diktumnya sebagaimana pasal 17 UU No. 25 Tahun 1992.

Sebagai pemilik mereka akan memperoleh sekian manfaat, sebagaimana tujuan pendiriannya. Namun, dan sering dilupakan, sebagai pemilik anggota juga menanggung risiko terhadap bisnis koperasinya.

Hanya mau menerima manfaat minus risiko, tentu tidak masuk akal. Sebaliknya, hanya menerima risiko tanpa manfaat, tidak adil. Adanya manfaat yang diterima sebab karena risiko yang ditanggung.

Pada kasus koperasi lain, ketika awal pandemi sebagian anggota deposan justru meminta pengurangan jasa simpanannya. Mereka memahami keuangan koperasi mengalami kontraksi. Di saat bersamaan banyak anggota yang menarik dananya. Ada kesadaran bersama bahwa mereka memiliki koperasi.

Kasus ini adalah bentuk positif dari apa yang namanya nilai solidaritas. Implementasinya seperti analogi kapan saya menjeda untuk tidak makan roti terlebih dahulu dan memberikan potongan lebih besar ke orang yang lebih membutuhkan.

Nilai solidaritas yang dibudayakan melalui pendidikan kepada anggota adalah sarana efektif membangun suatu perusahaan yang sarat gotong-royong dan tolong-menolong. Ketika mengalami krisis tertentu, solidaritas akan menjadi social bumper, yang sampai pada derajat tertentu dapat meredam hentakkannya.

Itulah sebab pendidikan koperasi kepada anggota dianjurkan secara internasional. Keberadaannya diatur dalam Prinsip Koperasi nomor lima dan diintrodusir UU Perkoperasian No. 25 Tahun 1992 pasal 5. Prinsip ini menunjukkan koperasi sebagai entitas sosial yang perlu dirawat dan dipupuk dengan cara-cara human-centered, dengan jalan mengedukasikan nilai-nilai menjadi sebuah kesadaran kolektif.

Entitas Bisnis dan Legal

Namun koperasi bukan sekadar entitas sosial. Pada saat bersamaan adalah entitas bisnis dan entitas legal. Sebagai entitas bisnis, koperasi melakukan kontrak/ perikatan layanan kepada anggota. Ada hak, ada kewajiban. Ada ketentuan dan syarat, ada juga reward termasuk juga punishment (penalti) bila tidak sesuai dengan ketentuan.

Meski anggota adalah pemilik, namun ketika anggota “memaksa” menarik simpanannya, koperasi harus menyetujui. Sayangnya, bila yang menarik simpanan banyak dan bersama-sama, terjadi apa yang namanya rush.

Pengurus atau Pengelola tentu akan menegosiasi terkait jumlah dan waktunya. Bagaimanapun bila modal memang tak cukup, sedangkan uang masih beredar di anggota lain dalam bentuk pinjaman, koperasi pasti mengalami kontraksi dan deadlock.

Solusinya bisa menggali sumber dana lain, dari anggota sendiri atau pihak eksternal: ke koperasi lain, bank, perorangan atau lembaga keuangan lainnya. Apesnya, pandemi membuat semuanya kedodoran. Sehingga masing-masing melakukan refocusing sumberdaya yang dimilikinya. Jadilah alternatif solusi menjadi sedikit.

Sebagai entitas legal, koperasi dijamin undang-undang sehingga dapat memobilisasi dana dari anggota. Berbeda dengan bank, jaminan itu sayangnya belum lengkap. Yakni minusnya keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Keberadaan dana anggota koperasi dalam posisi rentan. Jaminan yang tersedia hanya berupa rasa percaya (trustee), aset koperasi atau uang yang sedang beredar. Itulah yang membuat kasus seperti KSP SB banyak terjadi.

Penjaminan Simpanan

Memang betul bahwa masyarakat kurang memilih koperasi salah satunya karena tiadanya lembaga penjamin simpanan itu. Berbeda dengan bank di mana uang tabungan nasabah dijamin LPS.

Bila terjadi krisis tertentu, seperti tahun 1998, 2008 atau 2020 kemarin, dipastikan nasabah bisa tetap tenang. Mereka tak perlu khawatir, jadilah tak perlu ramai-ramai menarik uang. Rush tak terjadi.

Kadang persepsi soal rasa aman ini sangat berpengaruh terjadinya rush atau tidak. Polanya mirip dengan yang terjadi di pasar uang.

Dalam buku “Paradigma Baru Pasar Finansial”, George Soros menyebutnya sebagai “efek refleksif”, bila pelaku mempersepsi buruk, meski kondisi masih terkendali, orang cenderung mengambil keputusan jual. Bila banyak orang mempersepsi sama, terjadilah chaos. Itulah yang membuat suatu krisis tertentu, misalnya krisis keamanan, akan berdampak langsung pada kondisi ekonomi suatu negara.

Pada lapis pertama, paling tidak keberadaan LPS bisa memberikan dan menjaga persepsi tetap positif bagi nasabah. “Tak perlu menarik uang, toh uang saya dijamin LPS”.

Ironisnya, di saat koperasi merupakan model ekonomi yang redistributif dan berkeadilan, justru sampai sekarang tak memiliki lembaga penjamin seperti bank (swasta) yang berorientasi murni profit. Belum lagi mekanisme bail-out pada bank, yang lagi-lagi, tak ada di koperasi.

Lapis kedua, bila persepsi negatif itu massif dan tak terkendali, rush terjadi, maka kesulitan likuiditas dapat ditangani oleh LPS. Tentu tetap dengan protokol tertentu, diperiksa apakah sebab karena mis-pengelolaan, fraud atau sebab lain. Dalam konteks pandemi, jelas sebabnya, keadaan kahar (force majeure).

Soal koperasi seperti apa yang layak menjadi peserta LPS dapat kita diskusikan. Misalnya, hanya koperasi yang nyata-nyata berbasis anggota (member-based), yang bisa menjadi peserta LPS. Di luar itu, tidak.

Dengan cara demikian, akan mendorong koperasi-koperasi yang belum taat azas akan menyesuaikan diri. Termasuk berbagai isu tata kelola yang baik (good governance) juga dapat disyaratkan. Alhasil, LPS bisa menjadi leveraging factor pengembangan koperasi di Indonesia.

Dulu UU Perkoperasian No. 17 Tahun 2012 sebenarnya telah memberi mandat pendirian LPS bagi koperasi. Pasal 94 UU itu menyatakan, “Pemerintah dapat membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam untuk menjamin Simpanan Anggota”.

Kemudian adanya imperasi yang menyatakan “Koperasi Simpan Pinjam wajib menjamin Simpanan Anggota”. Dilanjutkan ayat berikutnya berbunyi “Ketentuan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Sejak dibatalkan Mahkamah Konstitusi tahun 2014, mandat itu sampai sekarang belum terwadahi, baik di UU No. 25 Tahun 1992, pun penyempurnaannya melalui UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.

Sekarang kita menerima pelajaran menyakitkan dari banyaknya koperasi yang mengalami kesulitan likuiditas di mana negara tak bisa hadir secara maksimal. Itu ibarat melihat orang tenggelam, ingin menolong, tapi tak bisa. Saya bayangkan begitu perasaan Menteri Koperasi saat ini, gemas.

Menteri Koperasi Teten Masduki diberi amanat mengembangkan koperasi modern. Hemat saya, infrastruktur kelembagaan seperti LPS adalah inline dan urgent dikerjakan. Menteri sebagai eksekutif harus berinisiatif mendorong pendirian LPS pada revisi UU Perkoperasian mendatang. Tujuannya jelas, negara hadir memastikan bahwa warga negaranya aman dan nyaman menjadi anggota koperasi. Bagaimana koperasi sebagai entitas legal di republik ini juga diberikan fasilitas yang cukup seperti lembaga lainnya.

Sulit membayangkan koperasi Indonesia menjadi modern tanpa membangun ekosistem yang mendukung. LPS adalah salah satu pilar yang perlu ada di antara pilar-pilar kelembagaan lainnya. Di sanalah kerja nyata Kementerian diharapkan.

https://money.kompas.com/read/2021/06/14/111100426/darurat-lembaga-penjamin-simpanan-bagi-koperasi

Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke