Salah satu aturan yang diterbitkan yakni PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS. Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai persyaratan daftar CPNS 2021.
Penjelasan mengenai syarat pendaftaran CPNS 2021 tertuang dalam Bab III Ketentuan Dan Persyaratan Umum dari Pasal 5 hingga Pasal 7.
Pada pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Selanjutnya, pada Pasal 5 ayat (2) dijelaskan lebih lanjut mengenai syarat latar belakang pendidikan. Ketentuan ini juga memuat tentang pembukaan seleksi CPNS untuk SMA atau sederajat hingga lulusan perguruan tinggi.
Disebutkan bahwa kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan ketentuan sebagai berikut:
Selanjutnya, dalam Pasal 5 ayat (3) dijelaskan mengenai pengecualian untuk syarat pendaftaran CPNS 2021 dengan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
Syarat daftar CPNS 2021 tersebut dikecualikan dengan ketentuan dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar untuk formasi dan kualifikasi sebagai berikut:
Adapun Pasal 6 menegaskan, pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.
Kemudian disebutkan bahwa Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi. Lalu, Surat Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN.
“Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tulis ketentuan tersebut.
Adapun mengenai daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan oleh Menteri.
Kemudian pada Pasal 7 ayat (1) dijelaskan bahwa akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Selanjutnya, Pasal 7 ayat (2) menyebut, informasi akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:
Diketahui bersama, pemerintah akhirnya secara resmi menyampaikan pengumuman terbaru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Senin (14/6/2021).
Pengumuman tersebut disiarkan langsung melalui akun YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), melalui link www.youtube.com/watch?v=6j6uRQZh6wI.
Dalam keterangan pada akun YouTube tersebut, disebutkan bahwa Kemenpan RB telah menerbitkan 3 peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.
Aturan tersebut antara lain:
Dijelaskan, dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021, Kemenpan RB menyelenggarakan sosialisasi terkait tiga peraturan tersebut.
Sosialisasi kali ini dipaparkan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo.
https://money.kompas.com/read/2021/06/14/124856726/resmi-diumumkan-ini-aturan-dan-syarat-daftar-cpns-2021-terbaru