Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Pelamar CPNS Penyandang Disabilitas: Wajib Buat Video Singkat

Salah satunya adalah pelamar dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

Pelaksana Tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, bagi pelamar CPNS penyandang disabilitas saat melamar diwajibkan untuk mengirimkan video singkat.

"Kemudian tahun ini juga diwajibkan adanya penyampaian video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Jadi taruhlah ini sebagai pengganti verifikasi tatap muka," katanya dalam tayangan virtual, Senin (14/6/2021).

"Misalnya apoteker, bagaimana cara dia mengambil obat, jalan di lorong, meracik obat, kemudian cara menyampaikan ke front office-nya mohon bisa dideskripsikan. Yang jelas harus menunjukkan kegiatan sehari-hari tersebut. Artinya harus menunjukkan seluruh anggota tubuh dari kepala sampai ke bawah," lanjut dia.

Dalam durasi pembuatan video singkat, pihak Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS maupun PPPK memang tidak membatasinya.

Namun, kebijakan disesuaikan oleh instansi masing-masing yang dipilih oleh para pelamar penyandang disabilitas. "Memang kita tidak mewajibkan berapa menit, silahkan saja diatur di masing-masing instansi," ucapnya.

Selain itu, juga menyertakan surat kesehatan yang memastikan bahwa pelamar CPNS tersebut adalah penyandang disabilitas.

"Untuk penyandang disabilitas ada persyaratan tambahan yakni wajib melampirkan surat tambahan dari dokter rumah sakit pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya," sambung Ari.

Selanjutnya kata dia, Panselnas nantinya akan memverifikasi persyaratan yang dikirim oleh para pelamar penyandang disabilitas serta memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

"Apabila terjadi keragu-raguan atau second opinion, instansi dapat melakukan konsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi atau tim penguji kesehatan," kata dia.

Kembali ditekankan bahwa instansi pusat maupun instansi daerah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan syarat terkait keterbatasan fisik atau di luar kompetensi jabatan.

https://money.kompas.com/read/2021/06/14/161823426/syarat-pelamar-cpns-penyandang-disabilitas-wajib-buat-video-singkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke