Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Tuntaskan Tiga Masalah Penghambat Investasi

Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Bob Azam menuturkan, melalui UU tersebut perekonomian RI dapat terdongkrak meski masih di tengah pandemi Covid-19.

"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang saat ini terdampak pandemi bisa dijawab dengan Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja," katanya dalam Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digelar secara virtual bertajuk Strategi Indonesia Meraih Investor, Senin (14/6/2021).

Menurut dia, RUU Cipta Kerja bisa  memberikan angin segar bagi investor yang akan datang ke Indonesia. Hal ini karena bisa menyelesaikan tiga permasalahan kronik yang berkaitan ketenagakerjaan, perizinan, dan perpajakan yang kerap menjadi kendala dalam mengelorakan investasi di dalam negeri beberapa waktu lalu.

"Undang-undang Cipta Kerja ini bisa menyelesaikan persoalan-persoalan kronik tersebut," tuturnya.

Karena itu, dia berharap, pemerintah dapat mendorong seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perundangan di atas mengimplementasikan setiap butir perundangan tersebut.

https://money.kompas.com/read/2021/06/15/080800426/uu-cipta-kerja-dinilai-bisa-tuntaskan-tiga-masalah-penghambat-investasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke