Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jabatan Ini Bisa Diisi Pelamar CPNS Usia 40 Tahun

Namun sebelum melamar bekerja di instansi pemerintahan baik pusat maupun pemerintahan daerah, pelamar harus mengetahui terlebih dahulu ketentuannya.

Ketentuan tersebut termaktub di dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Di dalam PermenpanRB No. 27/2021, untuk CPNS, memang pada umumnya usia pelamar maksimal 35 tahun. Namun, pemerintah memberikan kesempatan bagi pelamar berusia 40 tahun untuk ikut serta dalam rekrutmen CPNS dengan jabatan tertentu atau terbatas.

"Secara ketentuan umum, setiap warga negara usianya 18 sampai 35 tahun. Ada juga yang bisa dilamar sampai 40 tahun, itu Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Kemudian Dokter Pendidik Klinis. Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 atau Doktor," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo secara virtual, dikutip Selasa (15/6/2021).

Ketentuan lainnya adalah pelamar tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, prajurit TNI ataupun Polri, serta pekerja swasta.

Pelamar juga tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI. Berikutnya, pelamar juga tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis. "Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar," papar dia.

Terakhir, pelamar CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Katmoko juga mengingatkan kepada tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS dan PPPK agar menyertakan surat keterangan verifikasi ketentuan di atas kepada peserta yang mengikuti rekrutmen.

"Beberapa hal perlu menjadi perhatian bahwa perlu membuat surat pernyataan atau surat keterangan bagi peserta agar memenuhi ketentuan-ketentuan di atas. Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan yang disengaja maka yang bersangkutan bisa tidak lolos verifikasi atau digugurkan," jelasnya.

https://money.kompas.com/read/2021/06/15/112452526/jabatan-ini-bisa-diisi-pelamar-cpns-usia-40-tahun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke