Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Ungkap Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi bagi Pengguna Pinjol

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa saat ini cara penagihan lender ini bisa melakukan tracking dari informasi pribadi yang diberikan oleh peminjam. Oleh karena itu, ia bilang bahwa peran UU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang dibahas di DPR sangat diperlukan.

“Nggak tahu bagaimana, lender ini bisa tahu teman-teman dekat dari peminjam dan mereka justru yang ditagih dan diancam. Ini berkaitan dengan perlindungan data pribadi,” ujar Wimboh dalam kesempatan webinar virtual, Selasa (15/6/2021).

Wimboh juga menambahkan bahwa selama ini jika ada pengaduan terkait penyalahgunaan data pribadi oleh fintech lending ini hanya masuk dalam delik pengaduan privat. Menurutnya, perlu ada UU Perlindungan Data Pribadi agar bisa dilakukan tindak pidana jika ada pengaduan serupa.

“Jika ada unsur pidananya, sehingga nanti efek jeranya bisa manjur,” tambah Wimboh.

Wimboh juga menambahkan penyalahgunaan data pribadi ini sering dilakukan sejalan dengan perkembangan fintech lending yang memang sejak awal kehadirannya banyak diminati. Ia bilang masyarakat hanya tinggal menyerahkan data pribadi saja langsung mendapatkan pinjaman sehingga ada beberapa kasus juga yang terkait dengan peminjam yang meminjam lebih dari 2 fintech lending.

Sebagai informasi, outstanding pinjaman di fintech lending hingga April 2021 telah mencapai Rp 20,61 triliun atau tumbuh 49,91 persen secara yoy. (Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK: UU perlindungan data pribadi dibutuhkan pengguna fintech lending

https://money.kompas.com/read/2021/06/15/210100526/ojk-ungkap-pentingnya-uu-perlindungan-data-pribadi-bagi-pengguna-pinjol

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke