Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Paylater? Simak Definisi, Contoh, dan Tips agar Tak Terjebak

Fenomena tersebut diamati oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belakangan turut menyampaikan penjelasan terkait apa itu paylater melalui akun media sosialnya.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa paylater adalah sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembiayaan barang atau jasa.

“Di Indonesia, paylater dapat difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, atau Fintech Peer-to-Peer Lending,” kata Sekar dalam penjelasannya yang dikutip pada Rabu (16/6/2021).

Ia menjelaskan, pada dasarnya paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi di kemudian hari.

Contoh fitur paylater

Layanan paylater kini banyak ditawarkan oleh marketplace yang bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan untuk memudahkan belanja.

Salah satu contohnya yakni fitur yang terdapat pada marketplace Shopee, sebagaimana dikutip dari laman resmi Shopee. Fitur paylater Shopee adalah hasil kerja sama antara PT Commerce Finance dan Shopee International Indonesia yang diberi nama ShopeePayLater.

Produk cicilan di ShopeePayLater adalah salah satu metode pembayaran dalam platform Shopee, yang memungkinkan pengguna Shopee untuk membeli barang yang diinginkan, dan baru membayarnya di kemudian hari saat jatuh tempo.

Contoh lainnya yakni paylater Tokopedia yang memanfaatkan layanan Indodana PayLater, sebagaimana dikutip dari laman resmi Tokopedia.

Ini adalah layanan kredit digital yang dapat digunakan untuk berbelanja dengan memberikan limit kredit Rp 500.000 hingga Rp 25.000.000.

Dengan Indodana PayLater, pengguna bisa melakukan pembelian terlebih dahulu dan melakukan pembayaran dikemudian hari. Indodana sudah terdaftar di OJK pada OJK S-235/NB.213/2018 sejak Maret 2018 dan mendapatkan Izin sejak Mei 2020.

Selanjutnya, Traveloka juga menyediakan layanan bernama Traveloka PayLater Card. Nah, paylater traveloka bisa digunakan untuk apa?

Dikutip dari laman resminya, Traveloka PayLater Card menawarkan layanan cicilan online untuk berbagai produk Traveloka seperti transportasi, akomodasi, serta aktivitas dan rekreasi.

Bahkan, kini telah hadir Traveloka PayLater Card yang bisa digunakan bukan hanya untuk produk Traveloka tapi seluruh merchant online maupun offline dalam negeri dan luar negeri.

Sementara itu, perusahaan lainnya seperti GoJek juga memiliki layanan serupa. Dikutip dari laman resminya, paylater GoJek adalah fitur yang diberi nama GoPay PayLater. GoPay PayLater adalah alternatif metode pembayaran pascabayar (postpaid) untuk pelanggan terpilih.

Pelanggan dapat menggunakan paylater untuk pembayaran ketika memesan layanan tertentu di aplikasi GoJek atau melakukan transaksi di Merchant GoPay dan membayar tagihannya paling lambat di akhir bulan.

Di sisi lain, contoh layanan paylater yang sempat beroperasi namun kini sudah dihentikan adalah OVO paylater, sebagaimana yang diumumkan melalui laman resminya.

Fitur OVO PayLater adalah layanan pinjaman yang diberikan oleh perusahaan Peer-to-Peer Lending PT Indonusa Bara Sejahtera (Taralite) dalam bentuk kredit limit yang dapat digunakan untuk bertransaksi pada aplikasi OVO.

Untuk sementara layanan tersebut dihentikan sampai waktu yang belum dapat ditentukan agar pihaknya dapat mengevaluasi kembali dan mengembangkan pelayanan paylater yang lebih komprehensif. Namun, pengguna tetap bisa bertransaksi menggunakan OVO Cash dan OVO Points.

Tips menggunakan fitur paylater

Lebih jauh, OJK menyampaikan penjelasan agar masyarakat lebih memahami dan mengenali apa itu paylater. Ditegaskan, paylater adalah salah satu bentuk utang.

“Kamu dapat membeli produk dengan menunda pembayaran yang wajib dilunasi di kemudian hari, biasanya dalam bentuk cicilan beberapa minggu atau bulan tergantung jenis dan nominal pembelian. Jadi sebelum menggunakan layanan paylater lihat kemampuan kamu untuk melunasi ya,” tulis OJK.

Adapun tips menggunakan layanan paylater dari OJK adalah sebagai berikut:

  • Batasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuan membayar
  • Pahami kontrak perjanjian
  • Melunasi dana pinjaman paylater tepat waktu untuk menghindari denda
  • Perhatikan suku bunga/biaya pada fitur paylater
  • Ketahui denda keterlambatan pengembalian dana pinjaman

Info lebih lanjut terkait apa itu paylater juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 di nomor telepon 157 atau melalui chat WA di 081 157 157 157.

https://money.kompas.com/read/2021/06/16/055201226/apa-itu-paylater-simak-definisi-contoh-dan-tips-agar-tak-terjebak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke