Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Kelulusan CPNS 2021: Formasi Sepi Peminat Bisa Diisi Pelamar Lain

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penentuan kelulusan hasil akhir seleksi CPNS 2021 dihitung berdasarkan integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Dalam integrasi nilai tersebut, bobot nilai SKD adalah 40 persen, sedangkan bobot nilai SKB yakni 60 persen dari total keseluruhan nilai hasil integrasi tes CPNS 2021.

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas. Adapun khusus untuk pengolahan nilai SKB tambahan menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi.

Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

Pengisian formasi CPNS 2021 yang sepi peminat

Sejalan dengan itu, Pemerintah juga telah mengantisipasi terjadinya formasi CPNS 2021 yang sepi peminat.

Hal ini tercermin melalui adanya ketentuan mengenai pengisian formasi yang kosong pada seleksi CPNS 2021.

Formasi CPNS yang sepi peminat umumnya terjadi lantaran kurangnya informasi yang didapat para pelamar mengenai kebutuhan formasi CPNS 2021.

Praktis, jumlah pelamar pada formasi tersebut tidak sebanding dengan banyaknya kebutuhan formasi yang dibuka.

Padahal, biasanya formasi CPNS yang jarang diketahui tersebut memberikan peluang besar bagi pelamar untuk lulus.

Karena itu, penting memahami informasi mengenai berapa jumlah formasi CPNS 2021. Perlu diketahui, berdasarkan data per 13 Juni 2021, total formasi CPNS 2021 adalah sebanyak 80.961 lowongan.

Dari jumlah tersebut, sudah ditentukan tata cara pengisian kekosongan formasi atau jabatan yang belum terpenuhi.

Disebutkan pada regulasi tersebut, dalam hal jenis penetapan kebutuhan umum/khusus masih belum terisi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, dapat dilakukan pengisian kekosongan kebutuhan jabatan. Pengisian kekosongan tersebut dilakukan by system oleh BKN.

Adapun mekanisme pengisian kekosongan kebutuhan jabatan tersebut sebagai berikut:

https://money.kompas.com/read/2021/06/16/102314226/aturan-kelulusan-cpns-2021-formasi-sepi-peminat-bisa-diisi-pelamar-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke