Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tangani Bank Bermasalah, LPS Gandeng Kejagung

Ketua Dewan Komisioner (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, selama ini LPS selalu mendapatkan pendampingan dalam penanganan beberapa kasus yang dihadapi oleh LPS, seperti misalnya penanganan gugatan kepada mantan pemilik dan pengurus BPR Tripanca dan gugatan kepada mantan pemilik dan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri, keduanya dengan nilai gugatan yang cukup besar.

Jamdatun Kejaksaan Agung RI Ferry Wibisono menjelaskan, kerja sama ini bertujuan menjadi antisipasi awal dalam hal recovery kepada bank bermasalah. Ia juga menyampaikan pihaknya akan membantu dalam kaitan permintaan legal opinion, dan bantuan hukum antara LPS dengan Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun.

“Selain aspek legal kami tambahkan aspek good corporate governance-nya. Selain itu kami siapkan dari sisi antisipasi aspek pidananya, kami tambahkan dari sisi potensi resiko pidananya, kajian itu akan kami lakukan dengan sangat komprehensif. Kami berpegang teguh pada prinsip tidak campur tangan pada siapapun pihak yang kami dampingi,” ujarnya Ferry dalam siaran pers yang diterima KONTAN pada Selasa (15/6/2021).

Rencana ke depannya, Jamdatun Kejaksaan Agung RI bersama LPS juga akan memperkuat dari sisi aspek administrasi. Hal ini untuk menghindari risiko administrasi di kemudian hari. Rencananya akan diadakan pula pelatihan bersama untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. (Reporter: Amanda Christabel | Editor: Noverius Laoli)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: LPS dan Kejaksaan Agung perkuat koordinasi untuk hadapi bank bermasalah

https://money.kompas.com/read/2021/06/16/111956026/tangani-bank-bermasalah-lps-gandeng-kejagung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke