Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

APTRI: Permenperin Nomor 3 Bisa Tingkatkan Kontrol dan Pengawasan Gula

Sunardi menilai, penolakan tersebut tidak didasari pada fakta di lapangan.

Sunardi menjelaskan, Jawa Timur merupakan lumbung gula nasional dengan luas areal tanam tebu 210.000 hektar, menghasilkan gula rata-rata per tahun 1-1,2 juta ton gula.

Jumlah itu setara 51 persen produksi gula konsumsi nasional. Sementara, untuk kebutuhan gula konsumsi Jawa Timur sebanyak 450.000 ton per tahun dan terjadi surplus sebesar 550.000-650.000 ton per tahun.

Namun, berdirinya 2 pabrik gula baru di Jawa Timur yang izinnya memproduksi gula kristal putih (GKP)  selama hampir 5 tahun terakhir, ternyata tidak menepati janji untuk menyiapkan kebun dan tanamannya sendiri.

“Justru keberadaannya hanya memindah giling tebu yang sudah ada dan bermitra dengan Pabrik PGula sebelumnya, bahkan hanya mengharapkan Comissioning impor raw sugar,” kata Sunardi dalam siaran persnya, dikutip Kompas.com Rabu (16/6/2021).

Oleh sebab itu, APTRI sangat berharap kepada seluruh lapisan masyarakat, DPRD serta Pemprov Jawa Timur agar bijak dalam menyikapi gencarnya penolakan Permenperin 03/2021.

“Kami sampaikan bahwa penjelasan kami di atas, Jawa Timur surplus dan tidak ada pabrik gula rafinasi. Karena Jawa Timur lumbung gula nasional,” ungkap Sunardi .

Dia juga menilai, dengan spesifikasi dan pembatasan izin impor raw sugar untuk pabrik rafinasi, maka akan lebih mempermudah kontrol dan pengawasan terhadap peredaran gula sesuai jenis dan peruntukannya.

https://money.kompas.com/read/2021/06/16/141732026/aptri-permenperin-nomor-3-bisa-tingkatkan-kontrol-dan-pengawasan-gula

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke