Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Damri Mengalami Kerugian hingga Tangguhkan Pembayaran Upah dan THR

Corporate Secretary Perum Damri Sidik Pramono mengungkapkan, kondisi tersebut memaksa Direksi untuk melakukan berbagai hal.

"Termasuk menangguhkan pembayaran sebagian upah bagi karyawan perusahaan, termasuk direksi (penundaan, bukan pemotongan),” ungkap Sidik dalam pernyataannya kepada media, Rabu (16/6/2021).

Sidik menjelaskan, karena sifatnya adalah penundaan, hal tersebut dicatat sebagai utang perusahaan kepada pekerja. Jika kondisi perusahaan mulai membaik, utang itu akan dibayar.

“Jika pada saatnya nanti kondisi membaik, kewajiban Perusahaan tentu akan dipenuhi. Besaran tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2021 juga telah ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perusahaan dan hal tersebut sudah dikomunikasikan kepada Serikat Pekerja,”jelas dia.

Hal itu diungkapkan Sidik menanggapi tudingan Ketua Umum SPDT FSPMI Iswan Abdullah yang mengatakan Perum Damri telah mengabaikan hak karyawannya.

“Terkait dengan THR, sampai saat ini THR pekerja hanya dibayarkan Rp 700.000, dan upah yang jauh di bawah upah minimum. sampai saat ini ada juga pekerja yang tidak digaji 5 – 8 bulan. Kami mohon pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap manajemen pengelolaan Damri. Ini adalah pelanggaran,” kata Iswan.

https://money.kompas.com/read/2021/06/16/183721626/damri-mengalami-kerugian-hingga-tangguhkan-pembayaran-upah-dan-thr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke