Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Susunan Direksi dan Komisaris Bank KB Bukopin yang Baru

Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar, Kamis (17/6/2021), Chang Su Choi diangkat jadi direktur utama menggantikan Rivan Achmad Purwantono yang mengundurkan diri. Chang Su Choi sebelumnya menjabat sebagai Komisaris perwakilan KB Kookmin Bank.

Adapun Rivan Achmad Purwantono diangkat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir jadi Direktur Utama Jasa Raharja.

Bank Bukopin menyampaikan, penugasan Rivan oleh pemerintah ke Jasa Raharja telah dipersiapkan sejak beberapa bulan lalu.

"Untuk itu, (kami) bersama PSP penyusunan manajemen baru telah dipertimbangkan dengan matang, termasuk penugasan Chang Su Choi yang semula anggota Komisaris menjadi Direktur Utama menggantikan Rivan," tulis Bukopin melalui keterangan tertulis, Kamis.

Selain perombakan direksi dan komisaris, perseroan mengusulkan kepada para pemegang saham untuk dapat melaksanakan aksi korporasi dalam rangka memperkuat struktul modal.

Bank Bukopin akan kembali melaksanakan Penawaran Umum Terbatas untuk memperoleh tambahan dana guna perkuat modal.

Adapun susunan jajaran Direksi dan Komisaris Bank KB Bukopin yang baru sebagai berikut:

Direksi

1. Direktur Utama: Chang Su Choi

2. Wakil Direktur Utama: Roby Mondong

3. Direktur: Hari Wurianto

4. Direktur: Helmi Fakhrudin

5. Direktur: Dodi Widjajanto

6. Direktur: Ji Kyu Jang

7. Direktur: Shin Seng Hyup

8. Direktur: Yohanes Suhardi

9. Direktur: Iwan Dharmawan

Komisaris

1. Komisaris Utama Independen: Bo Youl Oh

2. Wakil Komisaris Utama Independen: Sapto Amal Damandari

3. Komisaris: Susiwijono

4. Komisaris: Nam Hoon Cho

5. Komisaris: Nanang Supriyatno

6. Komisaris Independen: Hae Wang Lee

7. Komisaris Independen: Tippy Joesoef

8. Komisaris Independen: Stephen Liestyo

https://money.kompas.com/read/2021/06/17/215357026/ini-susunan-direksi-dan-komisaris-bank-kb-bukopin-yang-baru

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke