Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Profil Adelin Lis, Pengusaha Kayu Buronan Kakap Kasus Pembalakan Liar

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia lewat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, meminta buronan Adelin Lis diterbangkan dari Singapura langsung ke Jakarta.

Adelin Lis menjadi buron kasus pembalakan liar lebih dari 10 tahun. Ia tertangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Oleh Pengadilan Singapura, Adelin dihukum denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 140 juta, serta dideportasi dari Singapura.

Perintah Jaksa Agung membawa Adelin Lis ke Jakarta disampaikan setelah Kendrik Ali, anak Adelin Lis, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) supaya bisa kembali ke Medan, Sumut.

Melalui kantor pengacara Parameshwara and Partners, Adelin Lis bisa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.

Profil Adelin Lis

Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan. Ia merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia.

Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

PT Mujur Timber Group merupakan salah satu perusahaan kayu besar yang sempat berjaya di era Orde Baru, yakni dalam kurun waktu tahun 1970-an hingga tahun 2006.

Di sektor hilir, perusahaan ini memproduksi triplek dan kayu lapis. Sebagian produksinya adalah untuk ekspor.

Lantaran besarnya produksi Mujur Timber Group. perusahaan ini menjadi penggerak ekonomi yang cukup dominan di Sumatera Utara, terutama di Kabupaten Sibolga dan Tapanuli Tengah.

Dilansir dari Antara, perjalanan perusahaan yang sudah berkiprah selama 50 tahun ini mengalami naik surut.

Bahkan pernah mengalami stagnasi yang cukup panjang dari tahun 2006 sampai 2011 dikarenakan adanya permasalahan. Dampaknya ribuan karyawan Mujur Timber terpaksa dirumahkan.

Sempat nyaris bangkrut, perusahaan ini kembali bangkit. Saat ini, estafet kepemimpinan perusahaan beralih ke Yansen Ali yang tak lain merupakan putra Adelin Lis.

Saat ini, lahan produksi milik perusahaan yang berada di Jalan Raya Sibolga Barus KM 8 Pargadungan, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, bahkan ditetapkan sebagai kawasan berikat oleh Kementerian Keuangan.

Izin kawasan berikat diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, melalui Surat Keputusan Nomor: KM-97/WBC.02/2019. Dan ijin operasinal Berikat ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2020 oleh KPPBC Sibolga.

Jadi buronan

Dilansir dari Harian Kompas, Mahkamah Agung (MA) menghukum Adelin Lis selama 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.

Namun, kejaksaan kesulitan mengeksekusi terdakwa kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, itu, karena tak diketahui keberadaannya.

Vonis terhadap Adelin Lis dibacakan dalam sidang Kamis (31/7/2008) oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Bagir Manan (Ketua Majelis), Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, Harifin A Tumpa, dan Mansyur Kartayasa (Kompas, 2/8/2008).

Sebelumnya, Maret 2006, Adelin dinyatakan buron oleh Polda Sumut. Pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.

Ia tertangkap di Beijing, China, akhir tahun 2006, saat akan memperpanjang paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing. Namun, Pengadilan Negeri Medan akhirnya membebaskannya (Kompas, 7/11/2007). Sejak itu, Adelin tidak diketahui lagi keberadaannya.

MA juga menghukum Adelin Lis membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Apabila dalam waktu satu bulan Adelin tak dapat mengembalikan kerugian negara, harta bendanya disita. Jika harta bendanya tak cukup, diganti dengan 5 tahun penjara.

Kepolisian dan Kejaksaan menilai ada unsur pembalakan liar pada kasus Adelin Lis. Namun, Kementerian Kehutanan tahun 2007 menilai tindakan Adelin Lis sebagai pelanggaran administrasi saja.

Dideportasi

Buronan Kejagung itu tertangkap imigrasi Singapura karena sistem data negara itu menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.

Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi KBRI di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.

Berdasarkan data di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dipastikan dua nama itu sama. Adelin juga diduga memberi keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan nama Hendro Leonardi.

Di persidangan, Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu, Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2021/06/18/070600326/profil-adelin-lis-pengusaha-kayu-buronan-kakap-kasus-pembalakan-liar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke