Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ekspor Benih Lobster Kembali Dilarang, Ini Penjelasannya

JAKARTA, KOMPAS.com – Di era Edhy Prabowo menjabat sebagai menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), aturan terkait dengan ekspor benih lobster dibuka dengan dalil dilakukan semata demi menyejahterakan rakyat.

Namun, aturan tersebut malah membuat Edyy, menjadi tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benur.

Sebelumnya, di era Susi Pudjiastuti ekspor benur lobster dilarang, bahkan diharamkan.

Hal ini karena menurut Susi merupakan tindakan pelarangan karena merugikan negara dan nelayan.

Kebijakan ini juga cuma menguntungkan dalam jangka pendek saja dan rawan penyimpangan jika tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat.

Saat ini, di era Sakti Wahyu Trenggono aturan terkait dengan larangan ekspor benih bening lobster kembali dilarang, melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah perairan Indonesia.

Trenggono mengatakan melalui sosial medianya pada Kamis (17/6/2021), melalui permen ini dapat meningkatkan budidaya kekayaan laut di Indonesia.

Dia mengatakan, BBL merupakan salah satu kekayaan laut Indonesia, yang budidayanya harus dilakukan di tanah air untuk mensejahterakan nelayan.

“Saya menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL," ungkap Trenggono.

Adapun poin-poin yang diatur dalam PermenKP 17/2021 meliputi prosedur penangkapan benih bening lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen, pembudidayaan benih bening lobster, prosedur penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), dan prosedur pengelolaan kepiting dan rajungan di Indonesia.

Plt Dirjen Perikanan Budidaya KKP, TB Haeru Rahayu mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor BBL ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sebab, lobster merupakan salah satu komoditas ekspor yang bernilai ekonomis tinggi, sehingga menguntunggkan bagi Indonesia.

"Lobster merupakan salah satu dari tiga komoditas yang menjadi prioritas perikanan budidaya, selain udang dan rumput laut," ungkap Tebe, sapaan TB Haeru.

Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, ada beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi untuk dapat melakukan penangkapan benur di perairan Indonesia.

Misalnya penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh Dinas provinsi.

Selajutnya, nelayan kecil tersebut melakukan penangkapan benur harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh Dinas.

Penangkapan benur juga wajib menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

"Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Zaini.

Sebagai informasi, saat ini Indonesia merupakan produsen lobster terbesar kedua di dunia dengan share produksi dari total produksi lobster dunia sebesar 31,59 persen, setelah Vietnam yang memiliki share produksi 62,5 persen.

https://money.kompas.com/read/2021/06/18/082645326/ekspor-benih-lobster-kembali-dilarang-ini-penjelasannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke