Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Atur Investasi Tabungan Hari Tua PNS, Begini Rinciannya

Selain tabungan hari tua (THT), aturan tersebut juga mengatur ketentuan mengenai penempatan investasi program Jaminan Kecelakaan Kerja, serta Jaminan Kematian bagi PNS serta anggota TNI/Polri.

Peraturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 66/PMK.02/2021 tenteang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di dalam Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut dijelaskan, pengelolaan iuran untuk masing-masing program harus dilakukan secara terpisah.

"Pengelolaan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaukan secacra optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai," jelas Pasal 3 ayat (2) aturan tersebut.

Di pasal selanjutnya dijelaskan, Pengelola Program wajib menjaga tingkat solvabilitas, yakni selisih antara jumlah kekayaan yang diperkenankan dan kewajiban, setiap saat.

Tingkat solvabilitas tersebut paling sedikit sebesar 2 persend ari jumlah kewajiban manfaat polis amsa depan dan utang klaim program THT ditambang cadangan teknis program JKK dan JKM.

Secara lebih rinci, untuk program THT, penempatan investasi dilaklukan pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN), deposito pada bank, serta saham yang diperdagangkan di bursa efek.

Untuk saham, ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan, yakni memiliki fundamental positif, prospek bisnis emiten positif, dan nilai kapitalisasi pasar minimal Rp 5 triliun.

Penempatan investasi untuk program THT di SBN paling sedikit 30 persen dari jumlah seluruh investasi, untuk deposito paling besar 20 persen dari keseluruhan investasi, saham maksimal 10 persen untuk setiap emiten dan seluruhnya paling besar 40 persen.

Sementara untuk investasi dalam bentul obligasi dan sukuk paling besar masing-masing 10 persen. Sementara dalam bentuk reksa dana paling besar 20 persen.
Hal serupa juga berlaku untuk program JKK dan JKM.

Adapun bila besaran penempatan invesatasi melebihi batasan karena terhadi kenaikan atau penurunan nilai instrumen investasi, maka pengelola program wajib menyesuaikan kembali jumlah instrumen investasi sesuai dengan ketentuan batasan penempatan investasi.

Penyesuaian nilai investasi tersebut dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak terjadinya kelebihan batasan tersebut.

Di sisi lain, terdapat beberapa instrumen yang dilarang untuk diinvestasikan oleh pengelola program, yakni instruemn derivatif, instrumen perdagangan berjangka, serta instrumen investasi di luar negeri.

Selain itu juga perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh direksi, komisarias atau pejabat negara selaku pribadi, perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun ke samping, termasuk menanti atau ipar dari direksi, komisaris, atau pejabat negara, serta pinjaman dana kepada anak perusahaan dalam rangka penyehatan likuiditas.

Aturan mengenai penempatan investasi program THT PNS serta anggota TNI Polri tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni 14 Juni 2021.

https://money.kompas.com/read/2021/06/20/154427126/sri-mulyani-atur-investasi-tabungan-hari-tua-pns-begini-rinciannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke