Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, ketidakpatuhan tersebut terdeteksi dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020.
Setidaknya terdapat 6 poin ketidakpatuhan dan ketidaksesuaian. Salah satu yang BPK temukan adanya realisasi anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
"Realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tahun 2020 sebesar Rp 1,69 triliun tidak sesuai ketentuan," kata Agung Firman Sampurna dalam Rapat Paripurna DRI RI, Selasa (22/6/2021).
Agung menemukan, pengendalian dalam pelaksanaan belanja program PEN sebesar Rp 9 triliun pada 10 kementerian/lembaga juga tidak memadai.
Selain itu, mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada LKPP belum disusun.
"Penyaluran belanja subsidi bunga KUR dan non-KUR serta belanja lain-lain Kartu Prakerja dalam rangka PC-PEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program sehingga terdapat sisa dana kegiatan/program yang masih belum disalurkan sebesar Rp 6,77 triliun," tutur Agung.
Kemudian dua masalah lainnya adalah pengeluaran pembiayaan tahun 2020 yang sebesar Rp 28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap.
Lalu, pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja/pembiayaan PC-PEN tahun 2020 di tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PC-PEN tahun 2020 dan kegiatan PC-PEN tahun 2020 yang dilanjutkan pada 2021.
"Atas permasalahan-permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang untuk ditindaklanjuti," pungkas Agung.
https://money.kompas.com/read/2021/06/22/134155226/bpk-temukan-6-masalah-program-pen-dana-rp-169-triliun-tak-sesuai-ketentuan