Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPK Temukan 6 Masalah Program PEN, Dana Rp 1,69 Triliun Tak Sesuai Ketentuan

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, ketidakpatuhan tersebut terdeteksi dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020.

Setidaknya terdapat 6 poin ketidakpatuhan dan ketidaksesuaian. Salah satu yang BPK temukan adanya realisasi anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

"Realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tahun 2020 sebesar Rp 1,69 triliun tidak sesuai ketentuan," kata Agung Firman Sampurna dalam Rapat Paripurna DRI RI, Selasa (22/6/2021).

Agung menemukan, pengendalian dalam pelaksanaan belanja program PEN sebesar Rp 9 triliun pada 10 kementerian/lembaga juga tidak memadai.

Selain itu, mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada LKPP belum disusun.

"Penyaluran belanja subsidi bunga KUR dan non-KUR serta belanja lain-lain Kartu Prakerja dalam rangka PC-PEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program sehingga terdapat sisa dana kegiatan/program yang masih belum disalurkan sebesar Rp 6,77 triliun," tutur Agung.

Kemudian dua masalah lainnya adalah pengeluaran pembiayaan tahun 2020 yang sebesar Rp 28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap.

Lalu, pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja/pembiayaan PC-PEN tahun 2020 di tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PC-PEN tahun 2020 dan kegiatan PC-PEN tahun 2020 yang dilanjutkan pada 2021.

"Atas permasalahan-permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang untuk ditindaklanjuti," pungkas Agung.

https://money.kompas.com/read/2021/06/22/134155226/bpk-temukan-6-masalah-program-pen-dana-rp-169-triliun-tak-sesuai-ketentuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke