Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Mikro Diperketat, Pengelola Pusat Perbelanjaan Minta Insentif Pajak

Ada 2 jenis insentif pajak yang diinginkan, yaitu pembebasan PPN untuk mendongkrak penjualan, serta penghapusan sementara pajak-pajak yang bersifat final seperti misalnya PPN dan PPh final atas sewa, biaya penggantian listrik, dan dan lain-lain.

Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja mengatakan, kedua jenis insentif ini bisa mendongkrak penjualan dan sekaligus juga menyelamatkan pelaku usaha yang sudah mulai bertumbangan sejak tahun lalu.

“Pusat perbelanjaan juga berharap pemerintah dapat memberikan subsidi atas upah pekerja sebesar 50 persen yang disalurkan langsung kepada para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Aphonsuz saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (21/6/2021).

Alphonsuz menerangkan, kondisi pelaku usaha sedang berada dalam kondisi terpuruk sejak wabah Covid-19 masuk ke Indonesia pada tahun lalu. Ke depan, kondisi bisnis pengelola pusat belanja juga diperkirakan semakin menantang seiring adanya kebijakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dari pemerintah.

Seperti diketahui, aturan pengetatan PPKM Mikro rencananya bakal membatasi jam operasional di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan sampai dengan pukul 20.00. Selain itu, jumlah pengunjung di pusat-pusat keramaian ini juga dibatasi maksimal 25% dari kapasitas.

Alphonsuz menaksir, dengan adanya pengetatan PPKM Mikro yang rencananya berlangsung pada 22 Juni - 5 Juli 2021 itu, tingkat tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan hingga hanya mencapai sekitar 10 persen dari angka kunjungan normal.

“Selama ini (tingkat kunjungan) sudah hampir mendekati batas maksimal yang diperkenankan yaitu 50 persen dari kapasitas,” ujar Alphonsuz.

Alphonsuz berharap, pemerintah bisa memastikan rencana pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan benar-benar disertai dengan penegakan protokol kesehatan yang kuat, disiplin, dan konsisten. Ia memastikan, Pusat Perbelanjaan telah dan selalu menunjukkan keseriusan serta komitmen yang kuat untuk terus menerus memberlakukan dan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten.

“Di Pusat Perbelanjaan juga berlaku Protokol Kesehatan secara berlapis yaitu yang diberlakukan oleh Pengelola Pusat Perbelanjaan dan juga para Penyewa,” imbuh Alphonsuz. (Reporter: Muhammad Julian|Editor: Tendi Mahadi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: PPKM Mikro diperketat, ini harapan pengelola pusat perbelanjaan

https://money.kompas.com/read/2021/06/22/150234626/ppkm-mikro-diperketat-pengelola-pusat-perbelanjaan-minta-insentif-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke