Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Tawarkan Pinjaman lewat SMS atau WhatsApp

Pasalnya, tidak sedikit masyarakat yang belum bisa membedakan fintech lending legal terdaftar di OJK dengan pinjol ilegal.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, salah satu ciri utama pinjol ilegal yaitu menawarkan pinjaman melalui SMS atau pesan WhatsApp. Pasalnya, fintech lending legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui kedua media tersebut.

"Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).

Sekar menjelaskan, pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Ia pun membeberkan sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat apabila menerima tawaran pinjaman lewat SMS ataupun WhatsApp.

"Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal," ujarnya.

Kemudian, masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.

"Jika menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut," kata Sekar.

Terakhir, Sekar meminta masyarakat untuk selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Informasi pinjol legal dapat diakses melalui kontak OJK di nomor 157, kontak WhatsApp nomor 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, dan website www.ojk.go.id.

Sebagai informasi, sampai saat ini OJK dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memberantas 3.194 pinjol ilegal.

https://money.kompas.com/read/2021/06/22/155530926/ciri-ciri-pinjol-ilegal-tawarkan-pinjaman-lewat-sms-atau-whatsapp

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke