Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Covid Melonjak, Konvensi Luar Biasa Kadin Tak Mendapat Izin

JAKARTA, KOMPAS.com - Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang rencananya dihelat pada 25 Juni  di Jakarta Convention Center (JCC), tidak mendapat izin penyelenggaraan.

Satgas Covid-19 Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan izin lantaran terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Jakarta.

Dalam surat Satgas Covid Pemprov DKI Jakarta, tertanggal 22 Juni 2021, ditegaskan, tidak disetujuinya konvensi itu juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

"Konvensi ALB tidak dapat ijin dari pemerintah DKI Jakarta. Karena tidak dapat izin maka tidak bisa digelar 25 Juni. Kapan akan bisa digelar, tentu menunggu penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan," kata Ketua Organizing Committee Munas VIII Kadin Indonesia Nita Yudi melalui keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

Konvensi ALB rencananya akan diikuti 122 asosiasi nasional dan akan memilih 30 perwakilan yang akan hadir dan punya hak suara pada Munas VIII Kadin Indonesia.

"Bila ALB tidak bisa dilaksanakan otomatis Munas VIII Kadin juga tak bisa berlangsung. Sebab ALB belum bisa memilih 30 perwakilan yang akan ikut aktif dan punya hak suara dalam pemilihan Ketua Umum Kadin baru," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Munas VIII Kadin Indonesia Benny Soetrisno menegaskan Munas Kadin harus dibatalkan.

"Saya tidak setuju dilanjutkan Munas Kadin VIII di saat Covid-19 meningkat. Jadi harus ditunda ke lain waktu, setelah Covid-19 mereda dan terkontrol penyebarannya. Semua harus ingat pesan Presiden, pimpinan negeri ini yakni utamakan keselamatan, nyawa adalah di atas segala-galanya," ucap Benny.

Permintaan agar Munas VIII Kadin Indonesia ditunda memang terus bergulir. Apalagi setelah keluarnya instruksi dari pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro secara ketat mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Mengacu pada PPKM mikro, ada 11 kegiatan masyarakat yang berpotensi menciptakan kerumunan yang perlu dibatasi yakni, perkantoran, restoran, pusat perbelanjaan, sekolah, tempat ibadah, transportasi umum, sektor esensial, sosial & budaya, konstruksi, area publik dan kegiatan pertemuan, rapat dan seminar.

https://money.kompas.com/read/2021/06/23/183954426/kasus-covid-melonjak-konvensi-luar-biasa-kadin-tak-mendapat-izin

Terkini Lainnya

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke