Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi PNS Sebelum Beralih ke Jabatan Fungsional

Oleh karena itu, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin atau akan beralih ke jabatan fungsional kepegawaian harus mempersiapkan tiga hal tersebut guna menghindari permasalahan sebelum adanya peralihan ke jabatan fungsional.

"Permasalahan yang banyak dihadapi oleh PNS yang akan beralih ke jabatan fungsional saat ini adalah mereka tidak siap. Pada jabatan struktural kita dituntut memiliki kompetensi manajerial yang baik. Sementara pada jabatan fungsional kita dituntut untuk memiliki kompetensi teknis yang mumpuni," kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

Lebih lanjut kata dia, penilaian kinerja pada jabatan fungsional mengacu pada butir-butir kegiatan yang diatur lewat Peraturan Menteri PANRB. Lain halnya dengan jabatan struktural, yang kinerjanya mengacu pada tugas dan fungsi serta susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) instansi.

Ia kembali menjelaskan, aspek kesejahteraan jabatan fungsional kepegawaian bahwa saat ini BKN tengah mengodok peraturan presiden (Perpres) terkait tunjangan jabatan fungsional kepegawaian. Harapannya akan ada peningkatan terkait tunjangan jabatan tersebut.

"Seiring perkembangan penyederhanaan birokrasi, para PNS akan beralih kepada jabatan fungsional. Oleh karena itu, saya berharap workshop pembinaan ini dapat membantu para PNS untuk mendapat penjelasan terkait jabatan fungsional kepegawaian," tutup Haryomo.

Pemerintah hingga kini sedang melakukan penyederhanaan reformasi birokrasi. Hal ini membuat adanya penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional untuk ASN.

Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ike Meidyawati mengungkapkan, saat ini besaran penghasilan atau gaji ASN yang mengalami penyetaraan jabatan tidak berubah, tetap sesuai dengan jabatan sebelumnya.

https://money.kompas.com/read/2021/06/24/132801826/ini-syarat-yang-harus-dipenuhi-pns-sebelum-beralih-ke-jabatan-fungsional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke