Kepala Subdirektorat Ketentuan Asal Barang, Direktorat Fasilitasi Ekspor Impor, Hesty Syntia Paramita Kusmanto mengatakan, dengan adanya SKA ini, eksportir bisa mendapatkan berbagai kemudahan yang diberikan oleh negara karena sudah melakukan perjanjian dengan negara lain.
Kemudahan yang dimaksud di antaranya berupa keringanan bea masuk atau preferensi berupa pembebasan sebagian atau seluruh bea masuk impor yang dikenakan oleh negara tertentu.
"Dengan adanya dokumen SKA ini bisa menghindari tindakan perdagangan seperti bea masuk anti dumping atau bea masuk imbalan," ujarnya saat dialog ekspor Kopi yang disiarkan secara virtual oleh Kemendag, dikutip Kompas.com, Jumat (25/6/2021).
Dia menjelaskan untuk bisa menikmati fasilitas ini, para eksportir dapat mendaftar dengan mengisi formulir yang terdapat dalam sistem e-SKA Kemendag di e-ska.kemendag.go.id, kemudian masuk ke menu pendaftaran.
Sementara untuk syarat yang harus dilampirkan, disebutkan dia, adalah Surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterbitkan oleh kantor bea cukai, melampirkan bill of leading (BL)/air way bill (AWB) yang diterbitkan oleh perusahaan ekspedisi, hingga invoice.
"Dengan pengajuan yang bersifat elektronik ini, para eksportir bisa mendaftar dimanapun, kapanpun, dan akan diproses secara elektronik yang hanya memasukan dokumen pendukung seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," jelas dia.
https://money.kompas.com/read/2021/06/25/165036426/ini-cara-dan-syarat-mendaftar-ska-untuk-para-eksportir