JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit laporan keuangan pemerintah pusat di era pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu, termasuk penggunaan APBN 2020.
Lembaga auditor itu menyatakan kekhawatiran kesanggupan pemerintah dalam melunasi utang plus bunga yang terus membengkak sejak beberapa waktu terakhir. Kekhawatiran lainnya, yakni rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) yang juga terus meningkat.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna berujar, utang pemerintah semakin jor-joran akibat merebaknya pandemi virus corona (Covid-19). Pertumbuhan utang dan biaya bunga yang ditanggung pemerintah ini sudah melampaui pertumbuhan PDB nasional.
”Ini memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah dalam membayar utang dan bunga utang,” ujar Agung dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, Sabtu (26/6/2021).
Sejumlah indikator menunjukkan tingginya risiko utang dan beban bunga utang pemerintah. Rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara pada 2020 mencapai 19,06 persen.
Angka tersebut melampaui rekomendasi Dana Moneter Internasional (IMF) yang sebesar 7-10 persen dan standar International Debt Relief (IDR) sebesar 4,6-6,8 persen.
Adapun rasio utang terhadap penerimaan negara pada 2020 mencapai 369 persen, jauh di atas rekomendasi IMF yang sebesar 90-150 persen dan standar IDR sebesar 92-167 persen.
Selain itu, rasio pembayaran utang pokok dan bunga utang luar negeri (debt service ratio) terhadap penerimaan transaksi berjalan pemerintah pada tahun 2020 mencapai 46,77 persen.
Angka tersebut juga melampaui rekomendasi IMF yang sebesar 25-35 persen. Namun, nilai tersebut masih dalam rentang standar IDR yang sebesar 28-63 persen.
”BPK merekomendasikan agar pemerintah mengendalikan pembayaran cicilan utang pokok dan bunga utang melalui pengendalian utang secara berhati-hati sembari. Ini dilakukan sembari berupaya meningkatkan penerimaan negara melalui reformasi perpajakan,” kata Agung.
Rekomendasi BPK tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.
Kekhawatiran Muhammadiyah
Muhammadiyah turut mengomentari kekhawatiran BPK terkait kemampuan pemerintah membayar utang yang menggunung akibat pandemi Covid-19.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan, laporan BPK perlu ditindaklanjuti secara saksama lantaran laporan didasarkan kepada data dan perhitungan, serta analisis auditor.
Dia menuturkan, rekomendasi BPK tak bisa dianggap enteng. Tercatat sepanjang tahun 2020, utang pemerintah memang membengkak jadi Rp 6.074,56 triliun.
Posisi utang ini meningkat pesat dibandingkan dengan akhir tahun 2019 yang tercatat Rp 4.778 triliun.
"Masalah ini tentu tidak boleh kita anggap enteng, tetapi harus menjadi concern atau perhatian kita semua. Kalau Indonesia nanti ternyata memang tidak mampu membayar utang, maka hal demikian akan menimbulkan dampak dan masalah besar bagi bangsa," kata Anwar Abbas kepada Kompas.com.
Anwar menuturkan, setidaknya ada tiga masalah yang bisa timbul akibat tidak mampunya pemerintah membayar utang luar negeri.
Masalah pertama adalah Indonesia berpotensi tak dipercaya lagi oleh negara lain, utamanya negara maju.
Kedua, ketidakpercayaan ini membuat investor enggan datang ke Indonesia untuk menanamkan modal.
"Karena menurut mereka sudah tidak lagi baik dan aman untuk berinvestasi. Kalau itu yang terjadi maka tentu dampak turunannya terhadap pengangguran dan pendapatan serta kemiskinan tentu tidak dapat dihindari," tutur Anwar.
Masalah lain yang mungkin muncul adalah Indonesia tak lagi dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan dari suatu masalah.
Lebih parah lagi, ketidakpercayaan membuat ekonomi dan politik dalam negeri terusik.
"Supaya tidak terjadi maka sebaiknya para ahli dalam bidang ekonomi dan politik serta pihak lain diajak untuk duduk bersama bicarakan masalah dengan kepala dingin, agar mencari serta menemukan solusi yang baik dan tepat," pungkas Anwar.
(Penulis: Fika Nurul Ulya | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
https://money.kompas.com/read/2021/06/26/135047826/peringatan-bpk-kenaikan-utang-pemerintah-sudah-level-mengkhawatirkan