Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Panduan Lengkap Cara dan Syarat Pembuatan SKCK untuk WNA

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK bisa digunakan untuk beragam kebutuhan. Tak hanya untuk melamar pekerjaan, surat itu juga dibutuhkan untuk naturalisasi kewarganegaraan bagi Warga Negara Asing (WNA).

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Syarat pembuatan SKCK ini untuk WNA berbeda dengan WNI. Lokasi penerbitanya pun juga berbeda.

Berikut syarat pembuatan SKCK untuk WNA:

Cara Membuat SKCK untuk WNA
Berbeda dengan WNI, khusus untuk WNA pengurusan SKCK harus di Mabes Polri. Sebab, tingkatan Polda, Polres hingga Polsek hanya melakukan pengurusan surat keterangan tersebut untuk WNI saja.

Caranya pun cukup mudah. Anda tinggal datang langsung ke Mabes Polri dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Setelah itu, Anda akan diminta mengisi daftar riwayat hidup ang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar. Selanjutnya akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.

Jika semua hal tersebut telah dilakukan, Anda tinggal melakukan pembayaran kepada petugas. Adapun biaya pembuatanya adalah sebesar Rp 30.000.

https://money.kompas.com/read/2021/06/27/150000226/panduan-lengkap-cara-dan-syarat-pembuatan-skck-untuk-wna

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke