Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

131 Pekerja Migran Bermasalah Gelombang 2 Dideportasi dari Malaysia

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 131 pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB) dideportasi dari Malaysia hari ini, Minggu (27/6/2021).

“Pemulangan kelompok rentan gelombang kedua berjumlah 131 PMIB/WNI melalui Bandara Soekarno Hatta, tiba pada pukul 14.00 WIB dengan menggunakan Pesawat Garuda,” kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono kepada Kompas.com.

Adapun rincian kepulangan PMIB tersebut yakni laki-laki dewasa 61 orang dan perempuan dewasa 67 orang (1 orang sedang hamil, 1 orang sakit kanker, dan 1 orang sakit maag) tetapi dalam status fit to fly.

Selain itu, ada dua balita laki-laki dan satu balita perempuan.

Berdasarkan informasi dari Kemenlu, data kepulangan kelompok rentan gelombang kedua awalnya berjumlah 148 org PMIB/ WNI, tetapi terdapat 17 orang yang gagal berangkat karena masalah kesehatan.

“Terdapat 10 orang yang gagal terbang dikarenakan Covid-19 dan saat ini masih dalam penanganan karantina di Malaysia, 1 orang lahiran, dan 6 orang dikategorikan kontak erat memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19. Jadi hanya 131 PMIB/WNI dalam status fit to fly,” jelas Suhartono.

Adapun biaya pemulangan dari Malaysia ke Indonesia ditanggung oleh Kemenlu dengan menggunakan anggaran pelindungan WNI.

Sedangkan pemulangan ke daerah asal akan dilakukan oleh BP2MI dan Kemensos.

Suhartono menjelaskan, pelaksanaan pemulangan 131 PMIB/WNI ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Ia memastikan setibanya di tanah air, seluruh PMIB/WNI menjalani proses karantina di wisma atlet.

“Keseluruhan PMIB/WNI setelah tiba di Soetta akan melalui proses karantina selama 5 hari di wisma atlet dan akan dilakukan PCR setelah tiba di wisma atlet dan 1 hari sebelum pemulangan ke daerah asal,” tambah Suhartono.

Adapun pemulangan 131 PMIB/WNI tersebut berasal dari 17 Provinsi, meliputi Aceh 6 orang, Jambi 3 orang, Jawa Barat 10 orang, Jawa Tengah 4 orang, Jawa Timur 36 orang, Kalimantan Barat 1 orang, Kepulauan Riau 1 orang, Lampung 7 orang, NTB 7 orang, NTT 7 orang, Riau 1 orang, Sulawesi Barat 1 orang, Sulawesi Tengah 2 orang, Sumatera Barat 2 orang, Sumatera Selatan 6 orang, Sumatera Utara 36 orang, dan Yogyakarta 1 orang.

https://money.kompas.com/read/2021/06/27/185236226/131-pekerja-migran-bermasalah-gelombang-2-dideportasi-dari-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke