Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SIM Online: Cara Membuat Hingga Rincian Biayanya

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM). Namun, masih banyak pengendara sepeda motor ataupun mobil yang mengabaikannya.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Untuk membuatnya pun kini makin mudah. Di era kemajuan teknologi seperti saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online. Dengan adanya layanan ini membuat masyrakat tak perlu mengantre saat pembuatan di kantor polisi.

Berikut cara membuat SIM online

Lewat Laman Resmi Polri

Lewat Aplikasi SINAR

  • Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store
  • Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.
  • Registrasi dengan memasukkan nomor NIK
  • Lakukan Face recognition
  • Pilih jenis SIM
  • Pembayaran PNBP SIM baru
  • Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.
  • Lulus dan mendapat QR Code
  • Pilih Satpas
  • Pilih jadwal ujian praktik.

Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.

Biaya Pembuatan SIM

https://money.kompas.com/read/2021/06/27/210000126/sim-online--cara-membuat-hingga-rincian-biayanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke