Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Sistem Pengelolaan Dana Peserta BP Tapera

Hal ini diatur berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan PP N0 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera

Gatut Subadio, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, BP Tapera mengatkan, program pengelolaan dana Tapera adalah program pembiayaan perumahan yang bersumber dari menggali kapasitas atau kemampuan para pekerja maupun individu sendiri untuk pemenuhan tempat tinggal.

“Aktivitas utama pengelolaan Dana Tapera yaitu dengan melakukan pengerahan dana dari peserta, pemupukan dana, dan pemanfaatan dana untuk peserta,” kata Gatut melalui siaran pers, Senin (28/6/2021).

Gatut mengatakan, terdapat dua jenis peserta dalam pengelolaan Dana Tapera, pertama, peserta yang berstatus sebagai pekerja dalam sebuah institusi. Pekerja ini nantinya akan didaftarkan melalui institusi tempatnya bekerja tersebut. Kedua, peserta juga bisa berasal dari peserta individu yang tidak berasal dari institusi dan bekerja secara mandiri.

Sumber Dana Tapera tidak hanya berasal dari masyarakat, namun juga simpanan dari sumber lain seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumaha (FLPP), dana wakaf, ataupun program pembiayaan perumahan lainnya.

“Untuk membangun simpanan melalui kapasitas memerlukan waktu. Tapera memiliki simpanan dari sumber lain, seperti FLPP, dana wakaf, ataupun program-program pembiayaan yang selama ini sudah ada,” jelas dia.

Adapun dua kategori yang bisa masuk dalam peserta BP Tapera, yakni peserta MBR dan Non MBR. Namun, hanya peserta MBR lah yang diperbolehkan menerima fasilitas pembiayaan perumahan.

Sementara, Peserta Non-MBR akan mendapatkan manfaat imbal hasil pada saat kepesertaan berakhir, seperti pensiun atau mengundurkan diri.

“Berdasarkan asas gotong royong, peserta Non-MBR tidak mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan, karena peserta Non MBR dianggap memiliki kemampuan finansial yang cukup baik,” tambah dia.

Gatut menyebut, peserta utama tapera adalah PNS, mulai dari pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Mekanismenya, para peserta individu ini akan dikumpulkan dalam Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT).

Kontrak ini ada yang bersifat konvensional maupun syariah sesuai dengan pilihan peserta. Kontrak dibuat oleh BP Tapera dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) selaku Bank Kustodian. BP Tapera akan menunjuk bank kustodian yang akan mendukung program ini.

“Target imbal hasil pemupukan dana minimal setara rata-rata deposito standar Bank Pemerintah jangka waktu 12 bulan untuk KIK,” tambah dia.

BP Tapera juga menyusun dan menerbitkan Peraturan BP Tapera No. 5 tahun 2021 yang menentukan arahan investasi bagi Manajer Investasi (MI). Gatut memastikan, pihaknya melakukan pemilihan MI dan Bank Kustodian (BK) yang kredibel, dengan permodalan yang kuat, berpengalaman dan tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang tinggi.

BP Tapera melakukan monitoring dan evaluasi MI dan BK secara berkala dan berkelanjutan dengan parameter penilaian yang ketat berdasarkan Peraturan Komisioner tentang Evaluasi Kinerja Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

https://money.kompas.com/read/2021/06/28/103000126/mengenal-sistem-pengelolaan-dana-peserta-bp-tapera-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke