Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rincian Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik dan Masa Berlakunya

Pada beberapa kesempatan, banyak dijumpai kendaraan dengan pelat nomor cantik, misalnya yang bertuliskan kombinasi angka-angka tertentu sesuai selera pemilik kendaraan.

Umumnya, pelat nomor cantik jika dibaca sekilas menyerupai ejaan nama si pemilik mobil seperti R 1 NA yang dapat dibaca “Rina”, atau F 474 R yang dapat terbaca “Fajar”.

Meski begitu, ada pula pelat nomor cantik dengan kombinasi lainnya sesuai pilihan pemilik seperti B 14 RIN yang dapat terbaca “Biarin” atau B 460 NG yang terbaca “Bagong” dan semacamnya.

Lantas, berapa biaya pesan pelat nomor cantik secara resmi? Sebelum memahami berapa biaya bikin pelat nomor cantik, terlebih dahulu perlu tahu biaya bikin pelat nomor.

Secara resmi, tarif penerbitan pelat nomor atau TNKB diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip pada Senin (28/6/2021), ada perbedaan biaya untuk penerbitan pelat nomor motor dan mobil. Aturan ini menyebut pembagian biaya berdasarkan jenis kendaraan berdasarkan jumlah roda.

Biaya penerbitan pelat nomor untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 adalah Rp 60.000 per pasang. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, biaya pelat nomor per pasang dibanderol Rp 100.000.

Adapun untuk penerbitan pelat nomor cantik, ada tarif tambahan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Tarif tersebut juga diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020, pada lampiran mengenai biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan (NRKB).

Terdapat beberapa kategori pelat nomor cantik yang masing-masing pilihannya dikenakan tarif berbeda. Berikut rincian biaya pesan pelat nomor cantik selengkapnya.

Pelat nomor atau NRKB pilihan satu angka:

  • Tidak ada huruf di belakang (blank) Rp 20.000.000.
  • Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

Pelat nomor atau NRKB pilihan dua angka:

  • Tidak huruf di belakang (blank) Rp 15.000.000.
  • Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

Pelat nomor atau NRKB pilihan tiga angka:

  • Tidak ada huruf di belakang (blank) Rp 10.000.000.
  • Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

Pelat nomor atau NRKB pilihan empat angka:

Masa berlaku pelat nomor cantik

Jika sudah memiliki pelat nomor cantik, maka pemilik kendaraan tersebut juga harus mengetahui sejumlah ketentuan dalam penggunaannya.

Ada sejumlah ketentuan yang harus diketahui oleh pemilik kendaraan dengan pelat nomor pilihan berdasarkan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, antara lain:

  • NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
  • NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
  • Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
  • Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
  • Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

https://money.kompas.com/read/2021/06/28/133049026/rincian-biaya-bikin-pelat-nomor-cantik-dan-masa-berlakunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke