Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Dibahas Bareng DPR, Ini Proposal Sri Mulyani Soal Aturan Baru Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya membahas rancangan Undang-Undang (RUU) revisi Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) bersama DPR RI.

Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan poin-poin yang telah disusun pemerintah dalam RUU tersebut.

Tercatat, ada enam poin materi yang diubah dalam RUU.

"Materi KUP yang kami sampaikan dalam RUU ini berusaha melengkapi sebagai langkah reformasi yang kita lakukan dan membangun fondasi perpajakan agar adil, sederhana, sehat dan efektif," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja membahas RUU KUP bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021).

Keenam poin yang dimaksud adalah asistensi penagihan pajak global, kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum, tindak lanjut putusan MAP, penunjukkan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, dan PTE, program peningkatan kepatuhan pajak, dan penegakan hukum pidana yang mengedepankan ultimum remidium.

Asistensi penagihan pajak global artinya adalah bekerjasama dengan yurisdiksi atau negara lain dalam menagih wajib pajak yang berada di luar negeri.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut, penagihan pajak global nantinya akan dibahas dalam Panja.

"Kita memberi bantuan penagihan pajak aktif bagi negara mitra maupun meminta bantuan. Jadi kita sekarang bisa menerima bantuan bagi negara yang mau menagih WP yang ada di Indonesia, atau kita bisa minta tolong pada negara lain menagih kewajiban WP yang ada di yurisdiksi lain," tutur Sri Mulyani.

Tak hanya itu, wanita yang akrab disapa Ani ini mengungkapkan, ada beberapa aturan lagi yang materinya turut diubah.

Untuk UU PPh misalnya, pemerintah mengubah soal fringe benefit, perubahan tarif dan bracket PPh OP, instrumen pencegahan penghindaran pajak (GAAR), penyesuaian insentif WP UKM dengan omzet di bawah Rp 50 miliar, dan penerapan alternatif minimum tax.

Adapun untuk PPN, pihaknya bakal mengurangi pengecualian dan fasilitas PPN, pengenaan PPn multitarif, serta kemudahan dan kesederhanaan PPN (PPN final/GST).

Selanjutnya, pemerintah akan menambah barang kena cukai seperti plastik.

"Kita juga melakukan peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan memberikan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban pajak yang belum dipenuhi secara sukarela. Ini melengkapi berbagai yang kita lakukan dari sunset policy, tax amnesty, dan berbagai langkah pelaksanaan AEOI," pungkas Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2021/06/28/142044826/mulai-dibahas-bareng-dpr-ini-proposal-sri-mulyani-soal-aturan-baru-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke