Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dalam Draf Revisi UU ASN, Pegawai PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun hingga Tunjangan Setara PNS

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di kalangan media draf revisi rancangan undang-undang (RUU) perubahan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya telah diundangkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.

Draf RUU ASN tersebut masih belum mendapatkan nomor serta tahun penetapannya.

Namun, ada perubahan pada Pasal 22 RUU ASN, yang menambahkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT).

Jaminan ini telah disetarakan dengan hak serta kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada UU sebelumnya.

"Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan," demikian isi yang termaktub dalam draf RUU ASN dikutip Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Kemudian, Pasal 23, Pasal 24, Bab bagian Kedua, Pasal 27 hingga Pasal 42 pada draf itu juga telah dihapus.

Berikutnya, terdapat juga penambahan ayat di Pasal 101 pada draf RUU ASN, yang menjelaskan terkait tunjangan serta fasilitas yang didapatkan pegawai PPPK.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan," isi ayat tambahan tersebut.

Sementara di UU ASN tahun 2014, disebutkan tunjangan yang akan didapatkan PPPK juga setara dengan PNS, yakni diberikannya tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan yang diatur pada Pasal 80 ayat 2.

Hal ini juga diatur di dalam RUU ASN Pasal 101 ayat 3.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera membenarkan soal isi draf tersebut. 

Ia mengatakan, saat ini, draf revisi UU ASN masih dibahas oleh panitia kerja (Panja).

"Memang masih banyak norma yang belum disepakati. Dalam draf, KASN diusulkan dihapus. Fraksi PKS mendukung keberadaan KASN," kata Mardani saat dikonfirmasi Kompas.com.

Mardani menambahkan, pembahasan revisi UU ASN memakan waktu panjang lantaran mereka ingin hak-hak PNS maupun PPPK terpenuhi.

"Prinsipnya hak ASN dan PPPK sama dan terjamin. Termasuk pensiun dan lain-lain. Tapi sudah dicari format terbaiknya," imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sedang menggodok insentif untuk pegawai PPPK.

Salah satunya mengenai tunjangan pensiun.

Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono mengatakan, hak yang didapat PNS dan PPPK memang tidak jauh berbeda.

Mulai dari hak cuti hingga pengembangan kompetensi pegawai.

Dwi mengatakan, hak PPPK diatur dalam amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait dengan Manajemen PPPK.

Satu hal yang membedakan hak yang didapat antara PPPK dan PNS, yakni tunjangan pensiun yang hingga kini masih dalam pembahasan oleh pemerintah.

Ia mengatakan, kontrak PPPK selama 1-5 tahun menjadi pertimbangan pemerintah belum tuntas menggodok insentif pemberian tunjangan pensiun, seperti yang didapatkan oleh PNS selama ini.

Meski begitu, Dwi mengatakan, kontrak PPPK bisa diperpanjang oleh pejabat instansi yang berwenang jika kinerjanya dinilai bagus setelah masa kontrak kepegawaian 5 tahun.

https://money.kompas.com/read/2021/06/29/125827226/dalam-draf-revisi-uu-asn-pegawai-pppk-bakal-dapat-uang-pensiun-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke