Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemanaker Pastikan Layanan e-PP dan e-PKB Tetap Dibuka

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan layanan ini tetap berlanjut mengingat pandemi Covid-19 yang belum usai.

Di sisi lain, sebagai upaya mengikuti tuntutan perkembangan zaman dengan berbasis teknologi, mengharuskan pelayanan lebih cepat dan praktis melalui sistem aplikasi e-PP dan e-PKB.

“Layanan ini harus terintegrasi dengan Sistem Informasi ketenagakerjaan (Sisnaker) agar pendataan bisa terintegrasi dalam pelayanan satu atap satu pintu,“ ujar Ida Fauziyah, dalam Siaran Pers Selasa (29/6/2021)

Ida menjelaskan, manfaat PP atau PKB bagi pekerja dan pengusaha yakni memastikan adanya pengaturan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam pengaturan tata tertib yang berlaku di perusahaan.

Melalui PP dan PKB, pedoman bagi pengusaha dan pekerja dalam melaksanakan hubungan kerja dan hubungan kerja antar pekerja akan diatur dengan jelas.

“Manfaat lain PP dan PKB yakni sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja buruh dan keluarganya, serta instrumen dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mewujudkan ketenangan bekerja dan kelangsungan usaha,“ ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2021/06/29/184846126/kemanaker-pastikan-layanan-e-pp-dan-e-pkb-tetap-dibuka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke