Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Punya Usaha UMKM Makanan, Segini Biaya Mengurus Izin Edar BPOM

Sebab, izin edar adalah hal yang wajib dimiliki oleh setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia.

Aturan mengenai kewajiban izin edar tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.

Izin edar adalah hal yang diperlukan sehingga konsumen mendapatkan kepastian hukum serta jaminan keamanan atas produk olahan yang mereka konsumsi.

Bagi pelaku usaha, kepastian hukum berupa izin edar BPOM juga bisa memberikan kemudahan untuk menjangkau pasar yang lebih luas, bahkan hingga ke luar negeri.

Terkait biaya mengurus izin edar BPOM, terdapat beberapa komponen yang harus diperhatikan. Sebab, proses yang harus dilalui cukup panjang dan membutuhkan proses uji klinis untuk memastiakn keamanan produk yang bakal di konsumsi. Komponen biaya registrasi izin edar BPOM sendiri masuk dalam komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya Mengurus Izin Edar BPOM

Biaya mengurus izin edar BPOM terdiri atas biaya registrasi, pendaftaran, notofikasi, dan evaluasi, serta jasa inspeksi sarana produksi produk impor, jasa sertifikasi, dan jasa pengujian.

Selain itu juga jasa kalibrasi, jasa pelatihan laboratorium, jasa uji profisiensi, penjualan baku pembanding dan hewan uji, serta kerja sama penelitian di bidang obat dan makanan dengan pihak lain.

Biaya izin edar BPOM sendiri masuk dalam pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Pneiermaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BPOM.

Pasal (3) ayat (1) beleid tersebut menjelaskan, pelaku UMKM serta industri rumah tangga pangan dapat dikenai tarif sebesar 50 persen dari tarif yang telah ditentukan untuk proses registrasi, sertifikasi, hingga pengujian untuk mendapatkan izin edar.

Sementara itu, di dalam lampiran beleid tersebut dirinci, biaya mengurus izin edar BPOM sebagai berikut:

Biaya registrasi baik obat dan makanan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32
tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Badan Pengawas Obat dan Makanan dimana untuk pangan mulai dari Rp 100.000 adalah
untuk pendaftaran variasi sedangkan untuk registrasi baru pangan olahan mulai dari Rp
300.000.

Cara Daftar Izin BPOM

Proses daftar izin BPOM online bisa diakses melalui halaman: https://e-reg.pom.go.id.

Dengan demikian, proses registrasi izin edar atas setiap produk menjadi lebih mudah.

Pendaftaran izin edar, baik untuk obat, obat tradisional, kosmetik dan suplemen serta
pangan olahan dilakukan melalui situs yang berbeda.

Untuk lebih jelasnya, simak rincian berikut:

Registrasi akun

Daftar Produk Dalam Negeri

Proses registrasi produk dapat dilakukan dengan mendownload aplikasi e-BPOM. Berikut tahapan cara untuk mendaftarkan izin edar produk di e-BPOM:

  1. Login aplikasi e-registration dengan memasukkan User ID dan password sesuai dengan data yang diterima dalam email
  2. Setelah muncul halaman utama aplikasi e-registration, pilih menu registrasi > Pengajuan Dokumen > Baru untuk dapat mengisi data registrasi produk yakni bahan bak, hasil analisa, informasi nilai gizi, dan klaim produk
  3. Unggah berkas sesuai persyaratan
  4. Tunggu proses verifikasi data permohonan dan rancangan label
  5. Bayar sesuai dengan Surat Perintah Bayar (SPB)
  6. Unggah bukti pembayaran
  7. Tunggu validasi dari pihak BPOM
  8. Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) akan terbit dengan waktu evaluasi dokumen persyaratan Izin Edar Pangan Olahan dilaksanakan paling lama sebagai berikut:
    • 30 (tiga puluh) Hari untuk registrasi baru Izin Edar Pangan Olahan dengan tingkat risiko tinggi dan/atau risiko sedang
    • 5 (lima) Hari untuk registrasi baru Izin Edar Pangan Olahan dengan tingkat registrasi risiko rendah, risiko sangat rendah, pangan wajib SNI, pangan bersertifikat PMR, registrasi ulang, pangan sejenis yang diproduksi sendiri
    • 30 (tiga puluh) Hari untuk registrasi variasi mayor
    • 5 (lima) Hari untuk registrasi variasi minor
    • 5 (lima) Hari untuk registrasi ulang

Waktu tersebut tergitung sejak pelanggan telah membayar biaya pendaftaran.

Catatan Redaksi: Artikel ini sudah mengalami penyuntingan untuk disesuaikan dengan alur perizinan yang sudah dikonfirmasi oleh BPOM.

https://money.kompas.com/read/2021/06/29/191800726/punya-usaha-umkm-makanan-segini-biaya-mengurus-izin-edar-bpom

Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke