Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Usulan PPKM Darurat, WFH 75 Persen untuk Zona Merah dan Oranye

Kasus harian pun meningkat rata-rata 20.000 per hari.

Rencananya, kebijakan PPKM darurat ini akan diberlakukan dua pekan mulai 2 Juli samapi dengan 15 Juli 2021.

Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, Rabu (30/7/2021), salah satu usulan kebijakan dalam PPKM darurat yakni pemberlakuan kapasitas operasional kantor.

Sebelumnya, pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home) atau WFH 75 persen dan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor 25 persen hanya berlaku untuk zona merah, sedangkan selain zona merah 50 persen WFH dan 50 persen WFO. Sementara, di dalam PPKM darurat diusulkan, kebijakan WFH 75 persen dan 25 persen WFO berlaku baik di zona merah maupun oranye.

Lebih rinci dijelaskan, pelaksanaan kebijakan tersebut berlaku baik di kantor pemerintahan serta di BUMN, BUMD, dan swasta.

Kebijakan tersebut dijalankan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, serta pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Selain itu, pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda.

Mal Tutup Pukul 17.00

Selain itu, terjadi perubahan pemberlakuan pembatasan jam operasional mal. Pemberlakukan pembatasan jam operasional mal diusulkan hanya sampai pukul 17.00 dari yang sebelumnya dibolehkan buka hingga pukul 20.00.

Sementara kapasitas pengunjung mal maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan makan dan minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di mal menjadi terbatas yakni hanya sampai pukul 17.00.

Mulanya restoran dan kafe juga diperbolehkan buka hingga pukul 20.00, namun kini jam operasionalnya turut mengikuti perubahan pada mal. Kapasitas maksimum pengunjung pun dibatasi hanya boleh 25 persen.

Meski demikian, bagi restoran dan kafe yang memiliki layanan pesan antar atau di bawa pulang, diizinkan untuk operasional layanan ini dibuka sampai pukul 20.00.

Sementara bagi restoran dan kafe yang memang hanya melayani pesan antar atau bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Penerapan aturan ini semua akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Luhut Jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan menjadi koordinator untuk pelaksanaan PPKM darurat kawasan Jawa dan Bali.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi.

"Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," ujarnya dalam keterengan tertulis, Rabu (30/6/2021).

Menurut Jodi, pemerintah saat ini tengah menyusun tindakan yang tepat untuk pengetatan mobilitas masyarakat guna menekan transmisi virus corona.

"Saat ini sedang diformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil. Pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah," ujar dia.

Namun demikian, ia memastikan, dalam penerapan PPKM darurat, sejumlah sektor ekonomi bakal tetap beroperasi secara terbatas dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Supermarket, mal, dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yg dipersingkat dan prokes yang ketat," kata Jodi.

https://money.kompas.com/read/2021/06/30/143939626/usulan-ppkm-darurat-wfh-75-persen-untuk-zona-merah-dan-oranye

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke