Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

8 Kali Berturut-turut, Kemenhub Dapat Opini WTP dari BPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerima predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020.

Predikat WTP ini sekaligus menjadi yang kedelapan kali berturut-turut didapat Kemenhub sejak 2013.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai, predikat WTP yang didapatkan itu menunjukkan komitmen Kemenhub dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.

"Capaian ini menjadi motivasi kami untuk terus terus meningkatkan kinerja dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan di masa yang akan datang,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).

Budi Karya pun menyatakan apresiasinya kepada para seluruh jajaran di lingkungan Kemenhub yang telah mengelola keuangan secara optimal sehingga menjadi perolehan opini WTP.

Selanjutnya, kata dia, Kemenhub akan fokus untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dari BPK dari hasil pemeriksaan laporan keuangan tersebut, dengan merumuskan langkah-langkah dan rencana aksi.

Langkah tersebut yakni akan menerbitkan Instruksi Menteri Perhubungan untuk segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK, mengadakan pelatihan berkelanjutan kepada kantor atau satker terkait pengadaan barang dan jasa, penatausahaan PNBP/Persediaan/Aset.

Kemudian meningkatkan fungsi pengawasan internal oleh aparat pengawasan intern pemerintah guna peningkatan tata kelola dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga lebih optimal dalam melakukan pengendalian.

"Kami berupaya untuk menyelesaikan seluruh permasalahan sesuai rekomendasi BPK," pungkas Budi Karya.

https://money.kompas.com/read/2021/06/30/215637226/8-kali-berturut-turut-kemenhub-dapat-opini-wtp-dari-bpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke