Adapun dalam penerapan PPKM Darurat nanti, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan menjadi koordinator untuk kawasan Jawa dan Bali.
Dalam dokumen yang diperoleh Kompas.com, Kamis (1/7/2021). Luhut mengusulkan PPKM Darurat Jawa-Bali berlangsung sepanjang 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan kasus Covid-10 harian di bawah 10.000 per hari.
Pengetatan sejumlah sektor ekonomi pun akan dilakukan, diantaranya terkait pembatasan operasional mal dan restoran. Luhut mengusulkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup selama PPKM Darurat Jawa-Bali.
Sementara pada restoran dan rumah makan dilarang melayani makan-minum di tempat (dine in), melainkan hanya menerima pesanan pesan-antar atau delivery/takeaway.
Namun untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diperbolehkan buka. Hanya saja jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Di sisi lain, fasilitas umum yang meliputi taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya, hingga kegiatan seni/budaya, olahraga, serta sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan pun diusulkan tutup sementara.
Nantinya, ketika penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku, Satpol PP pemerintah daerah, TNI, dan Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas tersebut.
https://money.kompas.com/read/2021/07/01/100219726/usulan-ppkm-darurat-jawa-bali-mulai-3-juli-mal-tutup-restoran-hanya-take-away