Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Usulan PPKM Darurat Jawa-Bali, Perjalanan Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19

Hingga saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan untuk menerapkan aturan PPKM Darurat yang tepat.

Namun dipastikan dalam penerapan PPKM Darurat nantinya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan menjadi koordinator untuk kawasan Jawa dan Bali.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Kompas.com, Kamis (1/7/2021), Luhut mengusulkan PPKM Darurat Jawa-Bali berlangsung sepanjang 3-20 Juli 2021. Targetnya bisa menurunkan kasus Covid-19 harian di bawah 10.000 per hari.

Salah satu yang diusulkan dalam penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali adalah masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis, dan kereta api, wajib menunjukkan kartu telah mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kartu vaksin tersebut setidaknya menunjukkan bahwa pelaku perjalanan telah mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.

Sementara bagi moda transportasi jarak jauh lainnya bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.

Di sisi lain, untuk transportasi umum yang bukan jarak jauh, mencakup kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental, diusulkan jumlah penumpang maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

https://money.kompas.com/read/2021/07/01/100832226/usulan-ppkm-darurat-jawa-bali-perjalanan-jarak-jauh-wajib-tunjukkan-kartu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke