Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Per 1 Juli 2021, Ini Persyaratan Terbaru Penerbangan Lion Air Group

Ketentuan ini berlaku pada maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, perusahaan menerapkan persyaratan penerbangan mengacu pada aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).

Ketentuan penerbangan domestik

Pada penerbangan domestik, Lion Air Grup mengacu pada Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Serta mengacu pada Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Maka persyaratan penerbangan pun akan memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah provinsi, pemerintah daerah (pemda) setempat.

Khusus pada penerbangan ke Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Bali, Kupang, dan Merauke akan mengikuti aturan pemda setempat. Selain ke-6 wilayah tersebut persyaratan penerbangan yang berlaku sama.

Secara umum persyaratannya yakni dapat menunjukan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, atau swab antigen dengan sampel maksimal 2x24 jam, atau GeNose dengan sampel maksimal 1x24 jam.

Serta para penumpang diharuskan pula mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC).

1. Kalimantan Barat

Pada wilayah Kalimantan Barat aturan yang berlaku yakni persyaratan penerbangan dengan menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam. Serta calon penumpang diwajibkan mengisi e-HAC.

Adapun ketentuan uji kesehatan dari dan ke Kalimantan Barat tersebut tidak diwajibkan bagi anak di bawah usia 5 tahun.

Penerbangan ke wilayah Kalimantan Barat mencakup tujuan Bandara Pontianak (PNK), Bandara Ketapang (KTG), Bandara Sintang (SQG), dan Bandara Putussibau (PSU). Aturan ini berlaku sejak 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

2. Kalimantan Tengah

Pada wilayah Kalimantan Tengah persyaratan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam. Selain itu, calon penumpang diwajibkan mengisi e-HAC.

Ketentuan uji kesehatan dari dan ke Kalimantan Tengah tersebut tidak diwajibkan bagi anak di bawah usia 5 tahun.

Penerbangan ke wilayah Kalimantan Tengah mencakup tujuan Bandara Palangkaraya (PKY), Bandara Pangkalan Bun (PKN), Bandara Sampit (SMQ), dan Bandara Muara Teweh (HMS).

3. Sulawesi Utara

Pada wilayah Sulawesi Utara persyaratan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam. Selain itu, calon penumpang diwajibkan mengisi e-HAC.

Ketentuan uji kesehatan dari dan ke Kalimantan Tengah tersebut tidak diwajibkan bagi anak di bawah usia 5 tahun.

Penerbangan ke wilayah Sulawesi Utara mencakup tujuan Manado (MDC), Melonguane (MNA), Miangas (MKF), dan Tahuna (NAH).

4. Bali

Persyaratan perjalanan ke wilayah Bali diwajibkan untuk menunjukkan surat surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam. Selain itu, calon penumpang diwajibkan mengisi e-HAC.

Adapun ketentuan uji kesehatan dari dan ke Bali tersebut tidak diwajibkan bagi anak di bawah usia 5 tahun. Ketentuan ini berlaku sejak 30 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

5. Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Pada wilayah Kupang persyaratan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam, swab antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam, atau GeNose dengan sampel maksimal 1x24 jam.

Adapun ketentuan uji kesehatan dari dan ke Kupang tersebut tidak diwajibkan bagi anak di bawah usia 5 tahun. Ketentuan ini sudah berlaku sejak 2 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

6. Merauke, Papua

Untuk persyaratan penerbangan yang berlaku di wilayah Merauke yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen dengan sampel maksimal 2x24 jam.

Adapun khusus untuk penerbangan dari dan ke Merauke, anak usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan ketentuan uji kesehatan tersebut.

Ketentuan penerbangan internasional

Persyaratan penerbangan internasional maskapai Lion Air Group akan mengacu pada Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk PelaksanaanPerjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, mengacu pula pada Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Secara rinci persyaratan untuk keberangkatan yakni menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari swab test RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam dan wajib mengisi e-HAC. Ketentuan ini berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) semua usia.

Sementara setelah kedatangan, baik WNI maupun WNA, diwajibkan untuk kembali melakukan swab test RT-PCR dan menjalani karantina selama 5 hari. Ketentuan ini pun berlaku untuk semua usia.

Nantinya karantina dilakukan di tempat yang bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan biaya ditanggung sendiri.

Begitu pula dengan diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina akan dilakukan di tempat yang telah bersertifikasi dari Kemenkes dengan biaya ditanggung sendiri.

Namun bagi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan pegawai pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri, karantina akan dilakukan di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Setelah memenuhi masa karantina, para penumpang pesawat Lion Air Grup tersebut harus kembali melakukan swab test RT-PCR untuk memastikan tak terinfeksi Covid-19.

Adapun WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia yakni pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru, atau sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA), atau mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari kementerian/lembaga.

Verifikasi data penumpang

Guna mempermudah verifikasi pengelompokan penumpang dalam hal ketentuan uji kesehatan, maka untuk kategori dewasa harus tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, paspor, SIM atau lainnya.

Sementara bagi kategori anak-anak dan balita yang belum memiliki identitas resmi, maka wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.

https://money.kompas.com/read/2021/07/01/110355426/per-1-juli-2021-ini-persyaratan-terbaru-penerbangan-lion-air-group

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke