Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siap-siap, Pemerintah Bakal Bebaskan PPN Sewa Toko di Pasar hingga Mal

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan insentif baru kepada pelaku usaha di sektor ritel. Insentif tersebut adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menyewa toko ataupun outlet.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan, program tersebut masih merupakan bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dengan insentif, pemerintah akan menanggung 100 persen PPN sewa toko. Artinya, peritel tidak perlu lagi membayar PPN dari sewa toko/outlet tersebut.

"Ini temporer dan PPN- nya ditanggung pemerintah (DTP). Dan ini bagian insentif fiskal program PEN," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Adapun outlet yang dimaksud tidak terbatas pada outlet di pusat perbelanjaan.

Outlet di ruang publik lain seperti bandara, terminal, hingga pasar rakyat bisa menjadi objek insentif PPN kali ini.

Kendati demikian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) relaksasi pajak ini masih digodok dan dibahas Kementerian. Iskandar pun belum mengetahui pasti tanggal resmi dan batas waktu pengenaan insentif PPN.

"Rinciannya saya kurang tahu karena PMK lagi diproses Kemenkeu," tandas Iskandar.

Sebelumnya, insentif untuk sektor ritel ini sudah disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Rencana kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong perekonomian dalam negeri di tahun ini. Hal ini mengingat sektor ritel merupakan salah satu yang terdampak parah akibat pandemi.

“Fasilitas sektor ritel masih dalam pembahasan terkait komponen pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk sewa, dan kedua terkait dengan stimulan untuk penjualan ritel masih dalam pembahasan,” kata Airlangga saat Konferensi Pers, Rabu (5/5/2021).

https://money.kompas.com/read/2021/07/01/130620026/siap-siap-pemerintah-bakal-bebaskan-ppn-sewa-toko-di-pasar-hingga-mal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke