Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada PPKM Darurat, Omzet UMKM Diprediksi Bisa Anjlok 50 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memberlakukan PPKM darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.

Hal ini, menurut Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun, akan menurunkan omzet pelaku UMKM hingga 50 persen.

“Asosiasi UMKM tidak sependapat dengan kebijakan tersebut. Karena akan menurunkan sekitar 40 sampai dengan 50 persen dari omzet UMKM. Kalau restoran mungkin sekitar 70 hingga 80 persen karena hanya take-away saja, sementara di mall omzetnya akan omzetnya bisa nol karena tutup,” kata Ikhsan kepada Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Menurut Ikhsan, PPKM darurat yang diberlakukan ini tak ubahnya dengan PSBB yang berganti nama, tetapi pelaksanaannya tidak jauh berbeda.

Ia menyayangkan keputusan pemerintah tersebut, padahal saat ini UMKM mulai bangkit dari keterpurukan.

“PPKM yang diberlakukan saat ini sama saja dengan PSBB, istilah baru itu tidak tepat. Dengan PPKM yang diperketat, mengakibatkan UMKM menderita kerugian yang luar biasa, padahal saat ini 70-80 persen UMKM sudah bangkit,” ujar dia.

Di sisi lain, sebagai upaya menekan angka kasus Covid-19, dia mengimbau pemerintah jangan hanya memberi imbauan saja terkait dengan perilaku yang tidak disiplin.

Menurut Ikhsan, perlu adanya tindakan tegas langsung kepada siapa saja yang tidak tertib.

“Tempat kerumunan, tentunya harus dilakukan pengawasan oleh satgas Covid-19, termasuk mengawasi secara fisik, karena selama ini melakukan pengawasannya kendor, dan seharusnya petugas memberi teguran kepada yang tidak tertib protokol kesehatan,” jelas dia.

Walau demikian, Ikhsan berharap keputusan pemerintah memperlakukan PPKM darurat ini juga diimbangi dengan program pemulihan ekonomi nasional dengan mendorong kembali realisasi program-program subsidi seperti BPUM, KUR, dan restrukturisasi kredit.

“Seharusnya kesehatan sama perekonomian bisa berjalan beriringan. Kami dari asosiasi meminta pemerintah untuk tetap menjalankan stimulus seperti BPUM, restrukturisasi kredit dan pembiayaan KUR,” tegas dia.

https://money.kompas.com/read/2021/07/01/133224926/ada-ppkm-darurat-omzet-umkm-diprediksi-bisa-anjlok-50-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke