Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kini, Lembaga Penyalur Wakaf Bisa Daftar Online di Badan Wakaf Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran lembaga penyalur wakaf (nazhir) kini bisa dilakukan secara online.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) resmi meluncurkan aplikasi digital bernama e-services untuk pendaftaran nazhir.

Hal ini tentu memudahkan masyarakat hingga lembaga untuk mendaftarkan diri sebagai nazhir.

Dengan adanya aplikasi digital ini, BWI bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan wakaf tersebut.

Ketua BWI Mohammad Nuh mengatakan, aksi ini dilakukan dalam rangka ikhtiar (usaha) BWI memajukan ekosistem wakaf di Tanah Air.

Potensi wakaf yang masih berupa intangible assets bisa berubah menjadi tangible assets dengan adanya transformasi ini.

Pasalnya, masyarakat akan lebih percaya ke mana harus menyalurkan wakaf karena lembaga penyalurnya akuntabel. Masalah kemiskinan hingga masalah lainnya bisa diatasi bersama.

"Tugas kita adalah menerjemahkan pengetahuan menjadi sesuatu yang riil, menjadi riil aset, riil power. Pengetahuan itu seringkali kita sebut sebagai intangible asset sehingga tugas kita adalah mengonversinya menjadi tangible asset," kata Muhammad Nuh dalam peluncuran e-services, Kamis (1/7/2021).

Nuh menyebut, nazhir adalah tonggak terciptanya kepercayaan publik atas penyaluran wakaf.

Untuk itu, pembenahan ekosistem wakaf perlu dilakukan pertama kali kepada para nazhir.

Sebab, nazhir adalah organ yang berinteraksi dengan waqif (pemberi wakaf), sekaligus berinteraksi dengan mauquf alaih (orang yang menerima wakaf).

"Nazhir adalah jembatan, oleh karena itu kalau nazhirnya enggak bagus, putus jembatan ini. Nazhir ini harus punya ikatan emosi dengan para calon waqif, harus tahu karakteristik calon-calon waqif seperti apa, dan harus apa yang dibutuhkan oleh masyarakat (mauquf alaih)," ujar Nuh.

Adapun untuk mendaftarkan diri, nazhir bisa mengakses laman www.layanan.bwi.go.id.

Setelah mengakses, sematkan dokumen legalitas dan dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan oleh BWI.

Selain pendaftaran, aplikasi e-services ini juga menyediakan beberapa fitur utama, yakni cek status nazhir, laporan 6 bulanan, laporan bulanan, usulan ruislag, serta fitur aduan dan fitur pertanyaan.

"Pada dasarnya siapapun boleh menjadi nazhir sepanjang memenuhi persyaratan. Kita tidak ingin yang dibesarkan badannya, tapi wakafnya yang dibesarkan," beber Nuh.

Tak sampai situ, aplikasi ini mengembangkan beberapa pelatihan atau kompetensi untuk para nazhir.

Tujuannya tak lain untuk membuat nazhir lebih berkualitas sehingga menciptakan kepercayaan publik.

"Yang tidak kalah penting dari e-services ini, BWI bisa mudah memonitor nazhir, cek kegiatannya, laporannya seperti apa, dan lain-lain. Hasil monitoring bisa digunakan untuk evaluasi," pungkas dia.

https://money.kompas.com/read/2021/07/01/155939526/kini-lembaga-penyalur-wakaf-bisa-daftar-online-di-badan-wakaf-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke